Neneng Diadili
Yulianis-Neneng Terlibat Perang Urat Syaraf
Yulianis sempat meradang terhadap bekas atasannya Direktur Keuangan PT Anugrah Grup, Neneng Sri Wahyuni. Ia terlibat pembicaraan serius

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yulianis sempat meradang terhadap bekas atasannya Direktur Keuangan PT Anugrah Grup, Neneng Sri Wahyuni. Ia terlibat pembicaraan serius usai memberi kesaksian untuk Neneng yang didakwa korupsi pengadaan dan pemasangan PLTS 2008 di Kemennakertrans.
Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2012), Neneng banyak kurang sreg terhadap Yulianis. Sehingga tak segan menyampaikan sindiran kepada Yulianis yang pernah menjadi Wakil Direktur Keuangan PT Anugrah Group jangan menyebar fitnah.
"Tolong ya jangan memfitnah saya. Saya menolak semua pernyataan tersebut yang mulia, karena saya hanyalah Ibu rumah tangga," begitu ucapan istri bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin saat memberikan tanggapan atas kesaksian Yulianis.
Setelah dipersilakan keluar area persidangan, Yulianis menghampiri Neneng yang duduk semeja dengan penasihat hukumnya. Di sinilah terlibat pembicaraan serius antara Yulianis dan Neneng tak kurang semenit, sehingga menjadi perhatian hakim ketua Tati Hardiyanti.
Pengunjung yang mengikuti jalannya persidangan langsung mengarahkan perhatian kepada dua perempuan bercadar itu. Bahkan, Tati juga tak kalah perhatian kepada keduanya lantaran persidangan belum ditutup, lalu memperingati Yulianis untuk meninggalkan ruangan segera.
Karena pembicaraan itu masih misteri, usai keluar ruangan persidangan, wartawan mendekati Yulianis perihal obrolannya dengan Neneng. Ia tak jelas memberikan penjelasan. Namun ia membela diri sampai masuk lift menuju lantai dasar pengadilan. "Semua yang saya katakan benar," kata Yulianis.
Neneng, yang dimintai keterangannya oleh wartawan memilih menghindar. Ia tak mau menjelaskan perihal percakapannya dengan Yulianis. Neneng tetap bungkam dan tak bersedia memberkan percakapan dengan dalih mau menjenguk anaknya yang sakit di Rumah Sakit MMC.
Penasihat hukum Neneng, Elza Syarief yang duduk di sebelah kliennya mengaku tidak tahu apa alasan Yulianis berbicara sebelum persidangan ditutup. "Bu Neneng saya enggak tahan, tahan. Saya capek," ucap Yulianis seperti ditirukan Elza. Dan dijawab kliennya, "Kamu tega ya fitnah saya. Sampai saya masuk begini."
Dalam kesaksiannya, Yulianis menelanjangi peran Neneng di PT Anugrah Grup sebagai orang yang berkuasa. Salah satunya orang yang menentukan keluar masuknya uang, memimpin rapat dengan PT Sundaya Indonesia, vendor PT Alfindo Nuratama Perkasa yang benderanya dipinjam PT Anugrah Nusantara.
Jaksa penuntut umum mendakwa Neneng secara alternatif, yakni melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan Denda Rp 1 miliar.
Klik: