Neneng Diadili
Perusahaan Pinjaman PT Anugerah Hanya Dibayar Satu Persen
Kendati memiliki anak perusahaan sebanyak 23

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kendati memiliki anak perusahaan sebanyak 23, PT Anugerah Grup, meminjam bahasa Wakil Direktur Keuangan Yulianis, tetap saja meminjam perusahaan lain salah satunya PT Alfindo Nuratama Perkasa untuk proyek PLTS.
Saat bersaksi untuk Neneng Sri Wahyuni, terdakwa pengadaan dan pemasangan proyek PLTS 2008 di Kemennakertrans, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (13/12/2012), Yulianis mengaku perusahaan pinjaman hanya dapat fee sepersen.
"Memang banyak perusahaan pinjaman, jumlahnya 25 perusahaan. Mereka hanya dibayar fee satu persen. Jadi setiap hari kasir ada laporan harian dan ditutup jam lima sore. Besoknya uang masuk dan keluar dilaporkan ke Bu Neneng," ujar Yulianis.
Diakui Yulianis, proyek PLTS ini sudah dikondisikan PT Anugrah Grup untuk dimenangkan PT Alfindo. Namun dalam pelaksanaan proyek di lapangan, diselesaikan vendor yakni PT Sundaya Indonesia. Perusahaan ini produsen solar home system.
"Semua yang mengerjakan, barang, dan instalasi PT Sundaya. Namun administrasi dikerjakan PT Anugrah untuk Kemennakertrans," terang Yulianis yang mengaku pertama kali masuk 2008 digaji Rp 2 juta.
Sekalipun PT Alfindo sebagai pemenenang, urusan administrasi dan teknis kerjasama dengan Kemennakertrans dilakukan Marisi Matondang dan Mindo Rosalina Manulang. Di PT Anugrah Grup keduanya adalah Direktur Administrasi dan Direktur Marketing.
Meski begitu, di depan orang-orang Kemennakertrans, seluruh karyawan PT Anugrah Grup yang masuk terlibat dalam proyek PLTS harus mengaku sebagai karyawan PT Alfindo Nuratama Perkasa.
Direktur Utama PT Alfindo Nuratama Perkasa Arifin Ahmad, mengaku bendera perusahaannya yang dipinjam PT Anugrah Grup, hanya dibayar Rp 70 juta. Ia sempat meminta kepada Marisi agar angkanya dinaikkan namun ditolak karena sudah sesuai hitung ruginya.
Neneng dalam tanggapannya, melihat kesaksian Yulianis tidak benar. Istri Nazaruddin ini kekeuh selama di PT Anugrah hanya membantu suaminya dan tidak memiliki kewenangan mengurus soal lalu lintas keluar masuknya uang perusahaan.
"Saya buka direktur keuangan dan tidak punya kewenangan atas perusahaan suami saya. Saya tidak pernah memegang cheque dan tidak pernah memparaf persetujuan keuangan," ujar Neneng dalam tanggapannya.
*Berita Lengkap Mengenai Pengadilan Neneng Silakan Klik Disini