Golkar Yakin Putusan MK Soal Lapindo Tak Pengaruhi Ical
Partai Golkar yakin putusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan Lapindo tidak berpengaruh terhadap citra Aburizal Bakrie
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar yakin putusan Mahkamah Konstitusi soal gugatan Lapindo tidak berpengaruh terhadap citra Aburizal Bakrie.
"Saya rasa tidak akan ada pengaruh karena yang diajukan oleh MK masalah Lapindo itu yang berkaitan dengan APBN dengan kewajiban terhadap negara kepada masalah-masalah yang ada," kata Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Sedangkan, kata Setya, masalah Aburizal Bakrie adalah hal tersendiri sehingga tidak terpengaruh. "Keluarga Bakrie juga sudah melaksanakan kewajiban dengan sebaik-baiknya," katanya.
Setya mengatakan hingga kini Aburizal Bakrie dengan sukarela telah mengeluarkan uang Rp 7 triliun untuk Lapindo. Setya mengatakan Aburizal Bakrie melakukan itu dengan kesadaran sendiri. "Kalau masalah ini nanti kita lihat keputusannya apa. Saya juga belum tahu apapun keputusannya tidak akan ada pengaruhnya," ujarnya.
Sebelumnya, dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Uji Materiil Pasal 18 dan 19 UU APBN-P Tahun 2012 dan menyatakan bahwa Pemerintah tetap bertanggung jawab terhadap lumpur Sidoardjo di luar area terdampak.
"Menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/12/2012).
Dalam pertimbangan hukumnya, tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah termasuk bencana non-alam.
Bencana non-alam itu diantaranya adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa non-alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi dan wabah penyakit. Hal tersebut sesuai Pasal 1 angka 3 UU Nomor 24 tahun 2007.
Mahkamah juga menilai Pasal 5 huruf e UU 24 tahun 2007 telah menentukan bahwa salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi pengalokasian anggaran Penanggulangan bencana dalam APBN yang memadai.
Lebih lanjut, Mahkamah menimbang bahwa asas tanggung jawab usaha atau kegiatannya menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan sesuai Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, sehingga tanggung jawab negara ada di luar Peta Area Terdampak (PAT).
"Tanggung jawab negara tersebut, adalah bagian dari pelaksanaan fungsi negara yang harus memberikan perlindungan dan jaminan kepada rakyat atas lingkungan hidup yang bauk dan sehat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi," tutur anggota Hakim MK Anwar usman.
Tetapi, Mahkamah menegaskan terlepas dari apakah peristiwa lumpur Lapindo diakibatkan oleh bencana alam atau bukan bencana alam, terdapat tanggung jawab perusahaan yaitu PT. Lapindo Brantas yang mengakibatkan rusaknya lingkungan.
"Dengan membayar ganti kerugian dengan melakukan pembelian atas tanah dan bangunan milik rakyat yang rusak akibat lumpur lapindo," tutur Anwar Usman.