Penarikan Penyidik KPK
Polri: Ikhlas Itu Ada Aturannya
Menyikapi pernyataan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Polri untuk mengikhlaskan 28 penyidiknya tetap
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyikapi pernyataan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Polri untuk mengikhlaskan 28 penyidiknya tetap berada di KPK rupanya tidak semudah membalikkan telapak tangan. Polri dalam hal tersebut cenderung mentaati peraturan yang ada saat ini.
Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komjen Pol Nanan Sukarna mengungkapkan bahwa seorang perwira itu dilantik oleh presiden dan pensiun pun harus berdasarkan surat keputusan presiden.
“Jadi begini, kita harus patuh taat aturan pemerintah. Polisi mesti mengikuti peraturan itu dan harus lapor ke presiden karena perwira dilantik presiden, pensiun pun skepnya skep presiden,” kata Nanan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2012).
Pengunduran diri seorang perwira polisi ada aturannya. Nanan mencontohkan, bila dirinya mau pindah instansi, maka harus lapor kepada Kapolri. Kemudian nanti akan ditembuskan ke presiden, bila disetujui nanti akan keluar keputusan presiden, kemudian baru anggota Polri bisa pindah instansi atas seizin kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebetulnya yang bisa alih status hanya untuk eselon I dan II saja.
“Jadi bukan tidak mau dukukng. bagaimana caranya agar kita bisa mendukung,” ungkap Nanan.
Mengenai Peraturan Presiden yang mengatur tentang Sumber Daya Manusia (SDM) KPK yang saat ini masi digodok, Nanan menyikapi bahwa pada dasarnya Polri bertekad ingin memperkuat kpk, tapi dengan aturan yang benar, jangan sampai jadi masalah di kemudian hari.
“Ikhlas itu ada aturannya. Aturan kita ikuti sama-sama. Prinsip kita dukung KPK, mekanisme yang harus disinergikan bersama,” ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Kepolisian mengikhlaskan 28 penyidiknya yang sudah beralih status sebagai pegawai tetap KPK. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, ke-28 penyidik itu otomatis sudah berhenti secara hormat dari institusi Kepolisian setelah beralih status.
Ketentuan ini, menurutnya, seusai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia KPK dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri yang tentunya merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kalau Polri ingin menegaskan kontribusinya terhadap pemberantasan korupsi, salah satunya adalah dengan mengikhlaskan 28 penyidik yang berasal dari Polri untuk menjadi penyidik tetap KPK, mestinya seperti itu," kata Bambang di Jakarta, Kamis (6/12/2012) kemarin.
Dia mengatakan, UU KPK menyebutkan bahwa penyidik yang berasal dari instansi Kepolisian ketika dikirim ke KPK itu sudah harus diberhentikan sementara. Batas waktunya, selama empat tahun dan bisa diperpanjang empat tahun lagi. Kemudian dalam PP tentang SDM KPK disebutkan, para penyidik Kepolisian itu dapat beralih status menjadi pegawai tetap KPK.
"Pegawai negeri yang telah diangkat menjadi pegawai tetap ini diberhentikan dengan hormat. Ini sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dari PP yang mengatur pemberhentian anggota Polri. Dalam pasal itu disebutkan bahwa apabila status dari anggota Polri yang beralih menjadi PNS, anggota Polri diberhentikan," ujar Bambang.