Minggu, 5 Oktober 2025

Verifikasi Parpol

KPU: Verifikasi Faktual 18 Parpol Tak Mengganggu Tahapan Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menegaskan proses tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) terkait verifikasi faktual

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali menegaskan proses tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) terkait verifikasi faktual 18 partai politik tambahan.

"KPU dalam melaksanakan tahapan verifikasi selalu berupaya profesional dan proporsional. KPU punya tugas dan kewenangan menyusun dan menetapkan pedoman teknis setiap tahapan, termasuk verifikasi dengan tetap berkonsultasi ke DPR dan pemerintah sesuai pasal 8 ayat 1 huruf C UU No 15 tahun 2011," ujar Ferry Kurnia Rizkiyansyah, komisioner KPU, Jakarta, Jumat (7/12/2012).

Sejauh ini, lanjut Ferry, pihaknya baru sekali mengubah tahapan yakni memundurkan jadwal pengumuman verifikasi administrasi dari 25 Oktober menjadi 28 Oktober 2012.

"Itu yang kita lakukan. Di situ ada konteks tidak merubah tahapan 15 bulan sebelum pemilu. Kami yakin KPU baik di provinsi dan kabupaten/kota akan lakukan verifikasi faktual dengan maksimal," ujarnya.

Ferry mengatakan bahwa pihaknya akhirnya melaksanakan putusan DKPP karena undang-undang mengisyaratkan KPU melaksanakan putusan DKPP.

"Putusan DKPP harus kita laksanakan karena ada UU yang memerintahkan itu yaitu UU No 15 Tahun 2011 pasal 112 ayat 12 dan 13, keputusan DKPP bersifat final dan mengikat. Kepatuhan KPU untuk melaksanakannya," tegasnya.

Walau demikian, Ferry menyampaikan terimakasihnya atas berbagai masukan dan kritik yang disampaikan berbagai elemen masyarakat.

"Kontribusi para pihak sangat dibutuhkan untuk melahirkan demokrasi yang sehat dan produktif. KPU selalu meresponnya," tukasnya.

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved