Penarikan Penyidik KPK
Penarikan Penyidik Bukti Polri Abaikan UU KPK
Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari menyesali adanya penarikan penyidik Polri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Eva Kusuma Sundari menyesali adanya penarikan penyidik Polri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, sebanyak 13 penyidik KPK kembali ke institusi kepolisian dengan alasan habis masa tugasnya.
"Ini terlihat serius bahwa Polri tidak mematuhi perintah UU KPK," kata Eva di
Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (6/12/2012).
Eva mengatakan UU KPK menyatakan bahwa penyidik KPK terdiri dari penyidik Polri dan Kejaksaan. Namun Eva menyayangkan dalam situasi ketergantungan KPK kepada Polri dan Kejagun yang rawan terhadap pembangkangan terutama ketika ada konflik antara lembaga tersebut.
Eva mengatakan kejadian tersebut hal itu terjadi karena presiden tidak menunjukkan kepemimpinannya dalam upaya mendukung KPK. "Hubungan antar lembaga sering dalam situasi konflik karena presiden tidak mencegah, menghentikan dan membiarkan hal tersebut terjadi yang bisa dibaca tidak ada keseriusan unt memperkuat KPK demi menyelamatkan program 'andalan' pemberantasn tipikor," katanya.
Dalam situasi demikian, kata Eva, KPK tidak punya pilihan lain kecuali merekrut ke penyidik-penyidik profesional independen dan di jangka panjang merekrut sejumlah penyidik sendiri sehingga menghilangkan ketergantungan kedua penyidik yang lain.
"Penarikan yang intensif setelah penanganan kasus simulator oleh KPK menyiratkan Polri tidak legowo, dan melembagakannya dalam tindakan-tindakan yang dapat melemahkan. Tapi itu manusiawi, walau tidak profesional dan dewasa," ungkap Eva.
Solusinya, lanjut Eva, presiden membiarkan pilihannya perekrutan penyidik-penyidik mandiri. Mengenai adanya instrusi presiden soal sinergitas, Eva melihat tidak adanya pengawalan serius sehingga terjebak dalam pencitraan presiden.
"Enggak mungkin kapolri akan membangkang kalau presiden serius, misalnya dengan surat official. Statement di dalam suatu pidato udah enggak mempan karena kita tahu, gaya Pak SBY kan akademik. Wacana tanpa action," ujarnya.
baca juga: