Kamis, 2 Oktober 2025

Persidangan John Kei

Sidang Molor Hakim Tegur JPU

Persidangan kasus pembunuhan bos PT.Sanex Steel, Tan Harry Tantono (Ayung) yang diselenggarakan siang ini penuh dengan perdebatan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Sidang Molor Hakim Tegur JPU
KOMPAS.com/VITALIS YOGI TRISNA
John Refra Kei atau John Kei

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan kasus pembunuhan bos PT.Sanex Steel, Tan Harry Tantono (Ayung) yang diselenggarakan siang ini penuh dengan perdebatan dan teguran, salah satunya proses persidangan yang lama sehingga Hakim menegur Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Seharusnya persidangan ini mulai jam 9. Tapi kalau mau diundur ya sampai pukul 11, jangan malah siang begini baru mulai," ujar Ketua Majelis Hakim Supradja menegur JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (4/12/2012).

Ketika bersidang pun, Ketua Majelis Hakim Supradja kembali menegur JPU, yang menurutnya terlalu lama membaca surat tuntutan, sehingga mengulur waktu persidangan hingga siang.

"Coba tolong baca yang penting-penting saja. Sudah terlalu siang ini," kata Supradja.

Persidangan yang menghadirkan tiga Terdakwa yakni John Refra 'Kei', Joseph Hungan dan Muklis B Shahab ini memang baru dimulai sekitar pukul 12.45 siang. Padahal, jadwal seharusnya mulai pada pukul 09.00 pagi ini.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved