Vonis Bebas Misbakhun
KY Nilai Laporan Kasus Suap Hakim PK Misbhakun Menarik
dan telah diteruskan kepada Ketua Bidang Pengawasan Hakim.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Yudisial (KY) Eman Suparman menilai laporan dugaan suap terhadap Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus pemalsuan Letter of Credit Century dengan Terdakwa Misbakhun sangat menarik.
"Laporannya memang menarik karena dia tahu betul. Sejauh ini memang pelapor tahu dan ikut menyaksikan penyampaian uang yang konon jumlahnya 1,5 Miliar dan 2 Miliar," ujar Eman Suparman di Gedung KY, Jakarta, Selasa (4/12/2012).
Selain itu, Eman melanjutkan, fakta dalam putusan PK ini bahwa dua Hakim Agung sepakat Misbakhun tidak terbukti bersalah, dan satu Hakim Agung menyatakan Dissenting Opinion atau perbedaan pendapat.
Eman mengatakan kembali, karena pelapor ini cukup memahami proses pemberian uang tersebut, maka pihaknya telah meneruskan berkas laporan tersebut telah didisposisikan dan telah diteruskan kepada Ketua Bidang Pengawasan Hakim.
"Nanti segera dibawa ke panel. Kami akan proses lebih lanjut tahapan-tahapannya dan kami akan klarifikasi dari berbagai pihak yang mungkin menjadi saksi atau menyerahkan alat-alat bukti," tutur Eman.
Ketika ditanyakan siapa pelapor yang melaporkan dugaan suap ini, Eman enggan mengungkapkan siapa identitas aslinya dengan alasan faktor keamanan.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Peninjauan Kembali yang diketuai Artidjo Alkostar dengan anggota Zaharuddin Utama dan Mansyur Kertayasa, memvonis bebas Misbakhun dari hukuman 2 tahun penjara pada Juli lalu.
Misbakhun dinyatakan tidak terbukti melakukan pemalsuan letter of credit perusahaan miliknya di Bank Century sebesar US$ 22,5 juta.
Namun putusan itu tidak bulat. Hakim Agung Artidjo Alkostar tidak setuju atas vonis bebas seperti yang diputuskan dua anggotanya, Zaharuddin Utama dan Mansyur Kertayasa.