Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

KPK Lengkapi Berkas Tersangka Zulkarnaen Djabar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan anggaran

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-inlihat foto KPK Lengkapi Berkas Tersangka Zulkarnaen Djabar
NET
Zulkarnaen Djabar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama.

Seperti saat ini, Selasa (4/12/2012), KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap Zulkarnaen Djabar selaku tersangka kasus tersebut.

Terpantau, anggota Komisi VIII DPR nonaktif tersebut telah hadir di kantor KPK. Mengenakan baju tahanan warna putih, Zulkarnaen tidak berkomentar apapun kecuali menjawab sapaan kabar dari wartawan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan bahwa Zulkarnaen diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"ZD diperiksa sebagai tersangka," kata Priharsa.

Seperti diketahui, Zulkarnaen dan anaknya, Dendy Prasetya diduga menerima suap sedikitnya lebih dari sepuluh miliar rupiah. Uang suap diberikan untuk mengarahkan nilai anggaran proyek di Kementerian Agama.

Rincian proyek, anggaran pembangunan laboratorium sistem komunikasi di Madrasah Tsanawiyah tahun 2010/2011 adalah sebesar Rp31 miliar dan anggaran pengadaan Alquran ialah senilai Rp20 miliar tahun 2011/2012 di Direktorat Jenderal Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama.

Atas perbuatan itu, keduanya diduga melanggar pasal 5 ayat (2), Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

*Berita Lengkap Mengenai Korupsi di Kementerian Agama Silakan Klik Disini

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved