Kamis, 2 Oktober 2025

Persidangan John Kei

JPU Tuntut John Kei 14 Tahun Penjara

Terdakwa John Kei dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 14 tahun Pidana Penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto JPU Tuntut John Kei 14 Tahun Penjara
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
John Refra Kei alias John Kei (depan)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa John Kei dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum 14 tahun Pidana Penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa (4/12/2012).

JPU Fahmi Iskandar menuturkan terdakwa telah terbukti secara sah melanggar pasal 340 KUHP.

JPU juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan dalam persidangan. Terdakwa John Kei dianggap berlaku sopan dalam persidangan.

"Pertama John Kei memiliki anak-istri, sebagai tulang punggung keluarga dan berlaku sopan di persidangan," kata Fahmi Iskandar.

Lalu yang memberatkan yakni perbuatan Terdakwa telah menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Terdakwa lainnya, Muklis B Sahab dan Joseph Hungan juga dituntut JPU selama 2 tahun pidana penjara.

"Terdakwa dua dan tiga (Joseph Hungan dan Mulkis) terbukti secara sah dan meyakinkan memberikan kesempatan kepada terdakwa satu untuk melakukan pembunuhan berencana," ujar Fahmi.

Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Hakim Supradja, mengatakan, sidang ditunda dan dilanjutkan pada 18 Desember 2012 dengan agenda pembacaan pledoi.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada tanggal 18," ujar Supradja.

Dalam kasus ini, John bersama dua orang terdakwa lainnya, Joseph Hungan dan Muchlis B. Sahab dijadikan tersangka atas kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Hari Tantono alias Ayung di Swissbel-Hotel, Jakarta Pusat pada Februari lalu.

Seperti diketahui, pada sidang perdananya, John Kei dkk didakwa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Perbuatan John Kei dkk, dianggap JPU, memenuhi unsur pembunuhan disertai perencanaan yang tercantum pada Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Para terdakwa dikenakan dakwaan satu yaitu Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHP ayat (1) ke-2. Selain itu, JPU juga mendakwakan pasal 338 Jo 55 ayat (1) ke -1 dan 56 (1) ke-2 KUHP sebagai dakwaan subsider terhadap terdakwa John Kei dkk.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved