Penarikan Penyidik KPK
M Jasin Berharap SOP di KPK Dijalankan Secara Baik
Muhammad Jasin tidak mengetahui apakah yang diungkapkan mantan penyidik KPK Kompol Hendi F Kurniawan betul atau tidak.
Laporan wartawan tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Jasin tidak mengetahui apakah yang diungkapkan mantan penyidik KPK Kompol Hendi F Kurniawan betul atau tidak.
Kompol Hendi berbicara kepada media belum lama ini bahwa Ketua KPK saat ini sering menabrak Standard Operating Prosedur (SOP) dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Ya mudah-mudahan prosedur kerja yang telah kita tuangkan dengan SOP secara detail, tidak ada celah untuk dituduh abuse of power kita bisa terjaga dengan baik apabila SOP itu dikuti dengan baik. Sehingga kita terhindar dari tuduhan meyalahi kewenangan, maka harus hati-hati," kata M Jasin di Hotel Atlet Century, Jakarta Pusat, Senin (3/12/2012).
M Jasin prihatin bila lembaga yang pernah dipimpinya tersebut menetapkan tersangka sebelum adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) dan tanpa melalui ekspose perkara sebelumnya seperti yang muncul di media saat ini.
"Apabila pernyataan wartawan itu betul kalau adanya, bahwa dalam menetapkan seseorang tersangka belum ada Sprindik-nya, ekspos, nah itu yang perlu kita prihatinkan," ucap Jasin.
Tutur Jasin, SOP yang ada di KPK, seperti gelar kasus yang dilakukan secara rutin sehingga menemukan bukti-bukti yang telak seseorang melakukan tindak pidana atau tidak seperti yang diuraikan dalam Sprindik. Sprindik akan menunjukan pidananya apa, deliknya apa, dikenakan pasal berapa, siapa saja yang menjadi saksi, siapa saja yang menjadi tersangka diungkapkan semuanya diungkapkan dalam gelar kasus.
"Ya harapan kita, bahwa yang diduga masyarakat itu ada katakanlah adanya prosedur yang kurang pas itu tidak benar adanya," ucap Jasin.