Selasa, 7 Oktober 2025

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

KPK Kembali Panggil Petinggi Bogor Nirwana Residence

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil petinggi PT Bogor Nirwana Residence, Atang Wiharna, Selasa (27/11/2012).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto KPK Kembali Panggil Petinggi Bogor Nirwana Residence
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Dendy Prasetya (menggunakan kursi roda), anak dari anggota DPR RI, Zulkarnaen Djabar, usai diperisa oleh Penyidik KPK, di kantor KPK Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Dendy dan Zulkarnaen telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan anggaran proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kemenag kepada perusahaan tertentu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil petinggi PT Bogor Nirwana Residence, Atang Wiharna, Selasa (27/11/2012).

Pria yang telah dicegah keluar negeri oleh KPK ini, akan diperiksa guna melenggapi berkas kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag), dengan tersangka Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.

"Diperiksa sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi. Terpantau hingga pukul 11.00 WIB, Atang belum juga hadir di KPK.

Seperti diketahui, Atang kerap disebut sebagai orang terdekat Zulkarnaen Djabar. Ia diduga mengetahui perihal harta kekayaan ZD yang diduga merupakan hasil tindak pidana, termasuk dari aliran dana anggaran proyek Kemenag.

Bahkan, sebelumnya, ruang kerja Atang pun pernah digeledah KPK untuk mencari bukti-bukti dokumen yang terkait.

Selain itu, KPK kembali memeriksa sopir pribadi keluarga Zulkarnaen, Deni Suherman. Deni pun diketahui belum juga memenuhi panggilan lembaga antikorupsi tersebut.

Dalam kasus ini, anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabbar, dan putranya Dendy Prasetya selaku Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen Ormas 'sayap' Partai Golar yakni Gema MKGR .

Keduanya diduga terlibat suap dalam pengurusan anggaran tiga proyek di Kemenag, yakni proyek pengadaan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 Rp 20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012.

Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima uang sekitar Rp 10 miliar dari para rekanan proyek.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved