Korupsi Alquran di Kementerian Agama
KPK Kembali Panggil Petinggi Bogor Nirwana Residence
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil petinggi PT Bogor Nirwana Residence, Atang Wiharna, Selasa (27/11/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil petinggi PT Bogor Nirwana Residence, Atang Wiharna, Selasa (27/11/2012).
Pria yang telah dicegah keluar negeri oleh KPK ini, akan diperiksa guna melenggapi berkas kasus dugaan korupsi pengurusan anggaran proyek pengadaan Alquran dan laboratorium di Kementerian Agama (Kemenag), dengan tersangka Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia.
"Diperiksa sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi. Terpantau hingga pukul 11.00 WIB, Atang belum juga hadir di KPK.
Seperti diketahui, Atang kerap disebut sebagai orang terdekat Zulkarnaen Djabar. Ia diduga mengetahui perihal harta kekayaan ZD yang diduga merupakan hasil tindak pidana, termasuk dari aliran dana anggaran proyek Kemenag.
Bahkan, sebelumnya, ruang kerja Atang pun pernah digeledah KPK untuk mencari bukti-bukti dokumen yang terkait.
Selain itu, KPK kembali memeriksa sopir pribadi keluarga Zulkarnaen, Deni Suherman. Deni pun diketahui belum juga memenuhi panggilan lembaga antikorupsi tersebut.
Dalam kasus ini, anggota Komisi VIII DPR Zulkarnaen Djabbar, dan putranya Dendy Prasetya selaku Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen Ormas 'sayap' Partai Golar yakni Gema MKGR .
Keduanya diduga terlibat suap dalam pengurusan anggaran tiga proyek di Kemenag, yakni proyek pengadaan laboratorium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Alquran tahun 2011 Rp 20 miliar dan pengadaan Alquran tahun 2012.
Zulkarnaen dan Dendy diduga menerima uang sekitar Rp 10 miliar dari para rekanan proyek.