Minggu, 5 Oktober 2025

Verifikasi Parpol

Tidak Becus, PDS Minta Anggota KPU Diganti

Sahat Sinaga sekjen Partai Damai Sejahtera (PDS) mengatakan agar komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) diganti.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Sahat Sinaga sekjen Partai Damai Sejahtera (PDS) mengatakan agar komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) diganti. Permintaan tersebut menurutnya setimpal dengan kinerja KPU yang dinilainya buruk saat verifikasi administrasi partai politik calon peserta Pemilu 2012.

Sahat nampaknya masih geram lantaran KPU tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar mengikutsertakan 12 partai politik yang gagal dalam verifikasi administrasi, dimasukkan dalam verifikasi faktual.

Padahal PDS masuk dalam rekomendasi Bawaslu tersebut. KPU pun diadukan Bawaslu bersama Said Salahudin direktur Sigma, atas dugaan pelanggaran kode etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Menurut saya, rekomendasi Bawaslu yang mengindikasikan telah terjadinya pelanggaran kode etik itu, hampir benar. Bukti-buktinya sampai sekarang rekomendasi kami 12 parpol yang harus diverifikasi, tidak ditanggapi," ujar Sahat, di Jakarta, Senin (26/11/2012).

Sahat mengatakan seharusnya KPU menanggapi rekomendasi Bawaslu tersebut, diterima atau ditolak secara resmi.

"Ini berarti tidak beretika. Mengambangkan gitu. Dalam administrasi yang baik, di semua negara, semua lembaga itu harus sikap yang baik," tegas Sahat. Sahat mengaku bahkan pernah ke KPU menindaklanjuti temuan Bawaslu tersebut. Namun hasilnya nihil.

Sahat pun kembali meminta agar komisioner KPU diganti. Tidak hanya dipecat. Menurutnya, dari 250 juta penduduk Indonesia, bukan hal sulit menjaring tujuh anggota KPU.

"Dan mungkin belum terlalu terlambat untuk diganti. Tahapan Pemilu nya masih awal. Jadi kalau mau ganti komisioner, sebaiknya memang hari-hari ini," cetusnya.

Klik:

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved