Mafia Anggaran
KPK Tetapkan Haris Surahman Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)akhirnya menetapkan Haris Andi Surahman sebagai tersangka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)akhirnya menetapkan Haris Andi Surahman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi Dana Pneyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).
"KPK telah meningkatkan status saudara HAS alias HS dalam rangka pengembangan kasus DPID dengan tersangka Wa Ode dan Fadh," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Johan menambahkan, penetapan Haris sebagai tersangka karena kader Partai Golkar tersebut diduga melakukan penyuapan terhadap anggota DPR.
"HAS dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang 13 No. 1999 sebagaimana diatur dalam perubahan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 56 KUHP," kata Johan.
Nama Haris memang sering disebut-sebut terlibat dalam kasus suap DPID. Bahkan dalam persidangan Wa Ode Nurhayati dan Fadh A Rafiq, Majelis Hakim berulang kali memaksa kepada penyidik untuk segera menetapkan Haris sebagai tersangka.
Sebagai pengusaha, Haris diketahui berperan sebagai pengusaha yang ikut menyuap terdakwa Wa Ode Nurhayati untuk meloloskan tiga kabupaten calon penerima DPID.
Sampai saat ini, KPK juga diketahui tengah membuka penyelidikan baru tentang aliran dana DPID ke tempat yang lain.
"Apakah dalam proses peembahasan anggarannya ada aliran ke pihak-pihak lain atau tidak," kata Johan.
*Berita Lengkap Mengenai Mafia Anggaran Silakan Klik Disini