Neneng Diadili
Hakim Putuskan Pemeriksaan Perkara Neneng Dilanjutkan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan Neneng Sri Wahyuni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menolak eksepsi atau nota keberatan Neneng Sri Wahyuni, terdakwa korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Listrik Surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008.
"Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum 22 Oktober 2012 sebagai dasar pemeriksaan dalam memeriksa dan mengadili perkara ini. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara ini," kata hakim ketua Tati Hadianti dalam amar putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2012).
Hakim anggota Pangeran Napitupulu menilai nota keberatan yang diajukan neneng dan penasihat hukumnya sudah masuk materi perkara dan harus dibuktikan di dalam persidangan. Sehingga hakim menolak nota keberatan Neneng dan penasihat hukumnya.
Pertimbangan lain yang ditolak hakim adalah nota keberatan yang mempertanyakan kenapa Yulianis, bekas Direktur Keuangan Permai Group tidak ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut hakim, pembahasan ini masuk pokok perkara.
Karenanya hakim menolak keberatan Neneng dan penasehat hukumnya, dan menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah memenuhi ketentuan sesuai pasal 143 KUHAP sehingga menjadi dasar yang sah dan dapat digunakan dalam perkara ini.
*Berita Lengkap mengenai Neneng Tertangkap silakan klik Disini