Grasi Terpidana Narkoba
Staf Presiden Harus Diperiksa Terkait Grasi Ola
Nasir memaparkan, pemberian grasi kepada Ola tidak semata atas persetujuan Presiden SBY.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil, mendesak aparat penegak hukum memeriksa seluruh staf khusus Presiden SBY, menyusul pemberian grasi salah sasaran kepada gembong narkoba, Meirika Franola alias Ola (42).
Menurut Nasir, pemberian grasi kepada Ola yang kembali ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), karena bisa mengatur penyelundupan narkoba dari balik penjara, tak lantas langsung diberikan oleh Presiden SBY, bila tidak ada masukan dan permintaan dari staf khususnya. Apalagi, pengajuan grasi Ola juga melewati meja-meja para staf khusus presiden.
"Staf khusus presiden harus dievaluasi. Salah satu bentuk evaluasi, mereka diperiksa, untuk mengetahui apakah benar pernyataan Pak Mahfud MD (Ketua Mahkamah Konstitusi) soal indikasi adanya mafia narkoba terkait grasi Ola," kata Nasir saat dihubungi, Kamis (15/11/2012).
Politisi PKS yang duduk di Komisi Hukum menuturkan, bisnis narkoba terbilang sangat menggiurkan, mengingat penghasilan bisnis barang haram bisa mencapai ratusan triliun Rupiah.
Karena, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang menginginkan mengambil keuntungan dari bisnis itu, dengan mengamankan aliran uangnya.
Nasir memaparkan, pemberian grasi kepada Ola tidak semata atas persetujuan Presiden SBY. Sebab, pemberisan grasi bukan lah hak prerogatif presiden.
"Sesuatu yang diatur oleh UU tidak bisa dikatakan hak prerogatif presiden," ucapnya. (*)