Grasi Terpidana Narkoba
JK: Grasi Hak Presiden
Pemberian grasi, lanjut JK, merupakan kewenangan yang dimiliki presiden, apakah akan dikeluarkan atau tidak.
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Terkait grasi yang diberikan Presiden SBY kepada terpidana kasus pengedaran narkoba Meirika Franola alias Ola, mantan wakil presiden Jusuf Kalla (JK) menilai itu merupakan hak prerogatif presiden.
"Grasi itu hak presiden, soal layak enggak layak nanti dinilai lah," ujar JK usai memberikan kuliah umum di Kampus UI Depok, Rabu (14/11/2012).
Pemberian grasi, lanjut JK, merupakan kewenangan yang dimiliki presiden, apakah akan dikeluarkan atau tidak.
"Ya enggak harus (dikeluarkan), tapi presiden punya hak. Hak itu bisa dipakai, bisa juga tidak," imbuhnya.
Terkait kontroversi yang terjadi dalam pemberian grasi, JK menolak berkomentar salah atau benar. Menurutnya, kebijakan itu dapat dilihat dari berbagai sisi.
"Ya, kebenaran itu tergantung dari konteksnya," ucapnya. (*)
Simak berita koran FUTURISTIK dan ELEGAN, klik TRIBUN JAKARTA DIGITAL NEWSPAPER