Jumat, 3 Oktober 2025

Neneng Diadili

Jaksa Tolak Eksepsi 2 WNA Malaysia Pengawal Neneng

Jaksa penuntut umum menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dua warga Malaysia sebagai terdakwa I, Mohammad Hasan bin

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Jaksa Tolak Eksepsi 2 WNA Malaysia Pengawal Neneng
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Istri M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, bersiap menjalani sidang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (8/11/2012). Neneng diajukan ke persidangan karena diduga terkait dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans. TRIBUN/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dua warga Malaysia sebagai terdakwa I, Mohammad Hasan bin Khushi Mohammad dan terdakwa II, R. Azmi bin Muhammad Yusof, yang membantu pelarian isteri M Nazarudin, Neneng Sri Wahyuni.

"Surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat dijadikan dasar pemeriksaan dan mengadili perkara korupsi, menetapkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," ujar jaksa Ferry Fathar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2012).

Dalam nota jawabannya, jaksa menolak keberatan dua terdakwa yang menyebut tak pernah tahu kalau KPK sedang memburu Neneng Sri Wahyuni yang sudah ditetapkan sebagai buronan, mengingat keterlibatannya dalam kasus PLTS pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Keberatan penasihat hukum bagaimana mungkin terdakwa mengetahui Neneng Sri Wahyuni buronan KPK, sudah masuk pokok perkara yang nanti dibuktikan di persidangan," kata Ferry saat membacakan nota jawaban atas eksepsi atau keberatan terdakwa.

Jaksa menolak keberatan penasihat hukum dua terdakwa lainnya yang menyebut surat dakwaan tidak cermat dan jelas karena tidak menguraikan lengkap kapan KPK meminta bantuan interpol untuk menangkap Neneng yang dikenakan red notice.

Menurut jaksa, justru rincian itu ada dalam surat dakwaan, yang menjelaskan bagaimana dua terdakwa menyembunyikan Neneng, lalu membawanya masuk ke Indonesia melalui jalur tidak resmi tiba di Batam menyewa kamar hotel.

"Soal red notice terkait pembuktian yang ditunjukkan pada pemeriksaan pokok perkara," ujarnya.

Jaksa menjelaskan, terdakwa I dan II dengan sengaja mencegah merintangi penyidikan KPK terhadap Neneng, yang saat itu tengah menyidik kasus dugaan korupsi proyek PLTS pada Kemennakertrans dengan tersangka Neneng. Dan rincian itu sudah terjelaskan di surat dakwaan.

Jaksa tidak sependapat dan menolak alasan penasihat hukum yang mengatakan dua kliennya datang ke Indonesia untuk urusan bisnis dan tidak mengenal Neneng yang saat itu masuk red notice karena buronan KPK. Alasannya hal itu masih terbatas pendapat penasihat dan perlu diuji di pengadilan.

*Berita lengkap mengenai Neneng Tertangkap Silakan Klik Disini

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved