Korupsi Alquran di Kementerian Agama
Dendy Prasetya dan Zulkarnaen Djabar Diperiksa KPK
Direktur PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN) Dendy Prasetya kembali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pengadaan Al Quran

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara (PJAN) Dendy Prasetya kembali diperiksa KPK terkait dugaan korupsi pengadaan Al Quran di Kementerian Agama.
"Ini masih proses penyidikan. Pasti proses penyidikan kan tetap berlangsung. Masih mengenai kasus, terkait latar belakang saya," ujar Dendy di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (13/11/2012).
Tidak hanya Dendy, ayahnya yang juga menjabat sebagai anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar, juga akan diperiksa oleh lembaga yang dipimpin Abraham Samad ini.
"ZD (Zulkarnaen Djabar) diperiksa sebagai tersangka," ucap Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka penerima suap.
Dendi Prasetya Zulkarnaen Putra yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag.
Proyek itu antara lain proyek pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012.
Pasangan anak dan bapak itu diduga telah menerima uang sekitar Rp 10 miliar terkait proyek tersebut.