Neneng Diadili
Dua Warga Negara Malaysia Tak Tahu Neneng Diburu KPK
Dia juga meminta kedua klien mereka dibebaskan dari Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Dua pengawal terdakwa perkara korupsi PLTS, Neneng Sri Wahyuni, yakni Muhammad Hasan bin Khushi Muhammad dan R. Azmi bin Muhammad Yusof, membantah menghalang-halangi penyidikan KPK.
Haal itu sebagaimana dituangkan dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan Penasehat Hukum kedua terdakwa, Rufinus Hutauruk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/11/2012).
Rufinus mengatakan surat dakwaan keduanya dari jaksa penuntut umum KPK tidak jelas, tidak cermat, dan tidak terang. Pasalnya, tidak secara rinci menjelaskan tindak pidana yang dilakukan oleh keduanya.
"Mereka tidak pernah berniat mencegah atau merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus korupsi pengadaan dan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan 2008," ujarnya saat membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Selain itu, lanjut Rufinus, kedua terdakwa tidak tahu KPK sedang memburu Neneng Sri Wahyuni yang sudah ditetapkan sebagai buronan. Terdakwa, juga tidak tahu jika KPK telah meminta bantuan Interpol buat menangkap Neneng.
Rufinus mengatakan, kedua kliennya datang ke jakarta dalam urusan bisnis. Bahkan, disebutkan keduanya tidak mengenal dan tidak memiliki hubungan apapun dengan Neneng Sri Wahyuni.
Karena dasar itu, tim penasehat hukum meminta majelis hakim berkenan menjatuhkan putusan sela, dengan menerima semua nota keberatan dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Dia juga meminta kedua klien mereka dibebaskan dari Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
Dasar tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa membuatkan surat tanggapan atas eksepsi tersebut. "Sidang ditunda dan dibuka kembali, Kamis pekan depan," kata Ketua Majelis Hakim Pangeran Napitupulu dalam persidangan.