Selasa, 7 Oktober 2025

Penarikan Penyidik KPK

Enam Penyidik KPK Kembali ke Polri Ingin Jadi Jenderal

Komisi Pemberantasan Korupsi harus merelakan enam penyidiknya kembali ke institusi awal, Kepolisian RI.

Penulis: Y Gustaman
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi harus merelakan enam penyidiknya kembali ke institusi awal, Kepolisian RI. Selain karena masa tugasnya hampir selesai, mereka balik didorong ingin mendapat kenaikan pangkat. 

"Wajar jika mereka memilih kembali ke institusi Polri. Karena mereka ketika masuk polisi bercita-cita mau jadi jenderal bahkan Kapolri," ujar Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane kepada Tribun di Jakarta, Minggu (4/11/2012).

Penyidik KPK yang balik adalah Kompol Rizki Agung Prakoso, Kompol Irfan Rifai, Kompol Popon A Sunggoro, Kompol Egy Adrian Zues, Kompol Hendi Kurniawan, dan Kompol Yudhistira Midyahhwa. Rata-rata mereka bertugas hanpir lima tahun.

Menurut Neta, jika mereka terus berkarir di KPK, tidak mendapat kejelasan dari segi karir, apalagi waktunya cukup lama. Sehingga keputusan mereka kembali mengabdi untuk Polri bukan karena tekanan melainkan karena ingin perbaikan pangkat.

"Kita harus memahami karir mereka yang cukup panjang. Selama empat tahun tidak ada kenaikan pangkat. Biasanya, penyidik Polri yang berada di institusi lain untuk penugasan, stagnan karirnya," terang Neta.

Salah satu pimpinan KPK, Bambang Widjojanto mengikhlaskan kembalinya enam penyidik ditambah dua penyidik senior asal Polri. Keinginan mereka adalah hak personal yangg harus dihormati, apalagi masa tugasnya selesai.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved