Neneng Diadili
Istri Nazaruddin Terancam 20 Tahun Penjara
-Neneng Sri Wahyuni, mantan Direktur Keuangan Permai Group, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Neneng Sri Wahyuni, mantan Direktur Keuangan Permai Group, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Neneng diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennakertrans).
Maksimal hukuman tersebut, sebagai mana pasal yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 3 junto pasal 18 8 UU Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa secara sendiri dan bersama-sama dengan Muhammad Nazaruddin, Marisi Matondang, Mindo Rosalina Manulang, Arifin Ahmad, dan Timas Ginting telah melakukan tindak pidana korupsi," kata Jaksa KPK, I Kadek Wiradana saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, dianggap telah memperkaya diri sendiri, Jaksa juga menilai negara telah dirugikan sebesar lebih dari Rp 2 milar.
Kasus yang menjerat Neneng ini merupakan pengembangan kasus korupsi PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan terdakwa pejabat Kemennakertrans, Timas Ginting.
Timas sendiri sudah divonis dua tahun penjara pada 27 Februari lalu.
Ia dianggap terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat komitmen sehingga menguntungkan orang lain serta koorporasi dari pengadaan proyek PLTS yang nilainya Rp 8,9 miliar itu.