Oknum DPR Minta Jatah
DPR: Diklarifikasi Kemudian Audit Investigasi Ditindaklanjuti
Demikian disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Bobby Rizaldi
Penulis:
Srihandriatmo Malau
Editor:
Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Atas inefisiensi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) yang diperkirakan menelan kerugian negara sebesar Rp 37 triliun, bisa berlanjut dengan permintaan BPK melakukan audit investigasi.
Demikian disampaikan Anggota Komisi VII DPR RI, Bobby Rizaldi kepada Tribun di Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Berdasarkan temuan laporan hasil pemeriksaan BPK RI No. 30/Auditama VII/PDTT/09/2011 tertanggal 16 September 2011, ada potensi kerugian Rp 37 triliun dari pengadaan gas oleh PLN dari tahun 2009-2011.
"Diklarifikasi dulu oleh PLN sesuai pasal 20 UU no 15 tahun 2004. Bahwa, temuan BPK harus ditindak lanjuti oleh pejabat. Setelah proses klarifikasi, nanti baru," ungkapnya.
Namun, itu juga menurutnya sangat ditentukan apakah kiranya temuan potensi kerugian perlu ditindak lanjuti di ranah hukum atau tidak dan diperlukan audit investigasi atau tidak.
Bobby menuturkan, dengan adanya proses klarifikasi tersebut, maka hal itu dapat dilanjutkan ke proses pidana atau perdata. Terutama jika memang ada temuan bahwa itu adalah kebijakan yang salah atau memang ada penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara.
Ia pun menambahkan bahwa kebijakan soal gas merupakan kebijakan pemerintah, dimana ada regulasi gas diprioritaskan untuk lifting dalam menjaga pendapatan APBN, dan ketahanan pangan, baru listrik.