Korupsi Alat Kesehatan
Terpojok, Rustam Ngotot MTC Bukan dari Graha Ismaya
Kepala Pusat Penanggulangan Krisis pada Kementerian Kesehatan, Rustam Pakaya terus berkelit ketika dicecar majelis hakim yang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penanggulangan Krisis pada Kementerian Kesehatan, Rustam Pakaya terus berkelit ketika dicecar majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu, apakah Mandiri Traveller Cheque atau cek pelawat yang diterimanya berasal dari Graha Ismaya.
Saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2012), Rustam menerangkan bahwa MTC yang diterimanya, hasil jual tanah di Sukabumi, lalu dipakai membeli rumah di Menteng, bukan berasal dari MTC yang diberi Graha Ismaya lewat direkturnya Masrizal Ahmad.
"Menurut saya tidak ada kaitan dengan MTC dari Graha Ismaya. Mungkin kebetulan saja," kelit Rustam yang didakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan pada 2007 di bawah kepemimpinan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari itu.
Pria dengan nama lengkap Rustam Syarifuddin Pakaya ini juga membantah memberikan TC kepada eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. Ia mengaku tidak tahu menahu soal MTC tersebut, dan tidak pernah memberikan MTC ke Siti.
Mendengar jawaban tersebut, hakim ketua Pangeran geram dan menegaskan bukti di persidangan sudah gamblang bahwa nomor seri MTC yang tersebar sampai ke eks Menkes Siti urut dengan MTC yang diklaim Rustam untuk membeli rumah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
"Kita bukan menggurui tapi berdasarkan pengalaman hakim, cara orang menjawab dari raut wajahnya kami tahu orang berbohong atau tidak. Saya ingatkan hanya diri anda yang dapat menolong anda. Jika berbelit-belit risikonya memperberat hukuman anda," seloroh Pangeran.
Pangeran lalu melontarkan pertanyaan pada Rustam apakah pernah melihat ada nomor seri dari MTC yang dimilikinya untuk membeli rumah di Menteng. Sontak, Rustam pun mengiyakan memang ada nomor seri dalam MTC tersebut tapi tidak tahu kalau nomornya urut dengan MTC yang diterima Siti dan lainnya.
"Bukti di persidangan, nomor traveller cheque yang ke mana-mana sampai ke bekas Menkes berurut. Makanya tidak bisa dipungkiri," terang Pangeran sambil mengingatkan Rustam bahwa dirinya tak bisa mengelak karena nomor seri MTC yang dimilikinya urut dengan nomor seri MTC lainnya.
Dalam dakwaan jaksa untuk terdakwa Rustam, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alat Kesehatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari DIPA Revisi APBN tahun anggaran 2007. Jatah tersebut berupa MTC senilai Rp 1.275.000.000.
Rustam didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,4 miliar. Memperkaya Siti Fadilah Supari sebesar Rp 1,275 miliar, Els Mangundap Rp 850 juta, Amir Syarifuddin Ishak Rp 100 juta, Mediana Hutomo dan Gunadi Soekemi sebesar Rp 100 juta, Tan Suhartono Rp 150 juta dan Tengku Luckman Sinar Rp 25 juta.
Selain itu, Rustam juga dikatakan memperkaya PT Indofarma Global Medika sebesar Rp 1.763.952.767 dan PT Graha Ismaya sebesar Rp 15.226.827.007. Sehingga, merugikan keuangan kegara sebesar Rp 22.051.638.811.