Sabtu, 4 Oktober 2025

Korupsi Alat Kesehatan

Yusril: Sebaiknya Penyidikan Siti Fadillah Dihentikan

Berkas penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Yusril: Sebaiknya Penyidikan Siti Fadillah Dihentikan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadillah Supari, bersaksi dalam sidang korupsi Mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Depkes, Rustam Syarifuddin Pakaya, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (9/10/2012). Rustam diadili karena terkait dengan kasus proyek pengadaan alat kesehatan di Kementrian Kesehatan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk kejadian luar biasa di Kementrian Kesehatan dengan tersangka Siti Fadillah Supari hingga saat ini masih P-19.

Bahkan berkas tersebut sudah lima kali bolak-balik antara kejaksaan dan penyidik Bareskrim. Menyikapi hal tersebut kuasa hukum Siti Fadillah, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa berkasnya terus bolak-balik, tapi hingga saat ini belum juga dikeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Melihat fakta tersebut, Yusril bependapat bahwa seharusnya kasus yang melilit kliennya tersebut di SP3 saja.

“Kalau sudah berkali-kali di kembalikan oleh kejaksaan dan harus dilengkapi, tapi ternyata penyidik tidak sanggup melengkapi, sebaiknya kasus itu dihentikan saja,” ungkap Yusril di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Senin (29/10/2012).

Penghentian penyidikan tersebut menurut Yusril demi adanya kepastian hukum kepada tersangkanya yang sudah terlalu lama menyandang predikat tersangka.

“Demi kepastian hukum dan supaya tidak timbul keragu-raguan, karena sekarang ini dalam sistem hukum acara kita itu tidak begitu jelas, tidak diatur secara pasti berapa lama orang dinyatakan sebagai tersangka. Bisa-bisa orang dinyatakan sebagai tersangka seumur hidup,” ungkapnya.

Sebelumnya Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Sutarman mengungkapkan bahwa pihaknya tetap berusaha memenuhi segala petunjuk yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Bila tetap saja tidak mampu, tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan atau P22. "Kalau memang kita sudah maksimal, kita kirim maksimal," ujarnya.

Siti Fadillah diduga menyalahgunakan wewenang terkait pengadaan alat kesehatan buffer stock untuk Kejadian Luar Biasa dengan metoda penunjukkan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan pada 2005. Total nilai proyek dalam pengadaan barang tersebut sebesar Rp 15.548.280.000, dan dianggap merugikan negara sebesar Rp 6.148.638.000.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved