Selasa, 7 Oktober 2025

Mafia Anggaran

Sefa Yolanda Bikin Majelis Hakim Geram

Sefa Yolanda membuat majelis hakim geram. Sefa adalah saksi untuk terdakwa pemberi suap Fahd El Fouz.

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Sefa Yolanda Bikin Majelis Hakim Geram
TRIBUNNEWS.COM/YOGI GUSTAMAN
Saksi Sefa Yolanda duduk lebih dekat ke meja majelis hakim, dalam sidang terdakwa Fahd El Fouz, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2012).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sefa Yolanda membuat majelis hakim geram. Sefa adalah saksi untuk terdakwa pemberi suap Fahd El Fouz.

Tiap kali ditanya soal transaksi uang yang ia terima dari pengusaha Haris Andi Surahman untuk diberikan ke bosnya, Wa Ode Nurhayati, Sefa selalu menjawab tidak ingat.

Orang pertama yang dibuat kesal Sefa adalah hakim ketua Suhartoyo. Mulanya, pertanyaan Suhartoyo dijawab baik oleh Sefa.

Namun, jawaban 'tak ingat' terus diulang Sefa, ketika ditanya soal transaksinya dengan Haris, atas perintah siapa ia menerima uang dari Haris, dan kapan terjadinya.

"Anda pernah terima uang dari Haris Andi Surahman?" tanya Suhartoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Selasa (23/10/2012).
Sefa lalu mengiyakan, tapi tak mengingat kapan pastinya. Ia juga mengaku tak ingat berapa jumlah uang yang diterima dari Haris.

Suhartoyo belum geram, dan bertanya lagi, "Berapa kali menerima dari Haris?" Lagi-lagi Sefa berkelit dan mengaku tak ingat. Ia berdalih waktu itu tidak menghitung jumlahnya, dan hanya dititipi uang oleh Haris, untuk disampaikan ke Nurhayati.

"Uang itu saya simpan di tempat yang aman. Setelah itu dikasih ke ibu. Saya bilang, ada titipan dari Pak Haris. Ibu bilang, balikkan saja lagi," terang Sefa, namun ia tak ingat apakah sebelumnya diberi pesan oleh Nurhayati, kalau nanti Haris memberikan uang Rp 1,5 miliar diterima saja.

Tapi, Suhartoyo heran dengan jawaban Sefa, kenapa bisa bertemu dengan Haris, padahal tidak ada perintah dari Nurhayati.

Suhartoyo semakin geram ketika Sefa menjawab dirinya menemui Haris di Bank Mandiri Cabang DPR secara kebetulan, dan Haris teman Nurhayati.

"Anda ini sebagai saksi, tidak tahu terus. Enggak mungkin serba kebetulan. Masa terima uang serba kebetulan. Mestinya jadi tersangka ini saksi, karena sudah mempersulit persidangan," seru Suhartoyo sambil menoleh ke jaksa penuntut umum yang duduk di sisi kanan majelis hakim.

Hakim lain yang dibuat kesal adalah Pangeran Napitupulu. Beberapa kali Pangeran harus mengulang pertanyaannya, karena Sefa selalu tidak fokus mendengar.

Sampai-sampai, Suhartoyo minta Sefa menggeser tempat duduknya lebih maju ke meja hakim, agar bisa mendengar pertanyaan.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan enam saksi lain dari karyawan Bank Mandiri Cabang DPR, yakni Daeng Lyra (teller Bank Mandiri), Asep Supriatna (karyawan), Dedi Kusnadi (kepala cabang), Fadli Rahim (teller), Gunawan (customer service), dan Rusmayanti (teller).

Dalam dakwaan jaksa, Fahd menemui Haris untuk membicarakan anggaran DPID, yang tengah dibahas Banggar.

Haris kemudian menghubungi Wa Ode untuk mempermulus keinginan Fahd. Dalam perkara ini, Wa Ode divonis enam tahun penjara. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved