Korupsi Alquran di Kementerian Agama
Dendy Prasetya Dicecar KPK 9 Jam
Dendy belum mau berbicara banyak mengenai hal itu. Dia menyerahkan semuanya kepada pengacaranya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Direktur Utama PT Perkasa Jaya Abadi, Dendy Prasetya merampungkan pemeriksaan terkait penyidikan kasus pengurusan anggaran pengadaan Alquran dan Laboratorium pada Kementerian Agama, Selasa (23/10/2012) malam.
Usai menjalani pemeriksaan sekitar 9 jam, anak Zulkarnaen Djabar itu mengaku, pemeriksaan telah memasuki materi kasus yang mendera dirinya sebagai tersangka.
"Iya sudah mulai menyangkut kasus," kata Dendy usai pemeriksaan di KPK, Jakarta.
Sayangnya, Dendy belum mau berbicara banyak mengenai hal itu. Dia menyerahkan semuanya kepada pengacaranya.
Pengacara Dendy, Erman Umar membenarkan jika pemeriksaan kliennya telah memasuki materi pemeriksaan. Menurut Erman, satu poin materi pemeriksaan hari ini, terkait aliran dana yang diduga mengalir ke kliennya dan Ketua Gema MKGR, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
"Tadi sempat ditanya aliran dana ke Fahd dan pak Dendy," kata Erman di lokasi sama.
Namun, menurut Erman, penyidik belum menayakan lebih detail mengenai hal itu.
"Mungkin pemeriksaan mendatang (Kamis). Karena yang jelas masuk ke rekening dia, dimasukan ke perusahaan dia baru di distribusikan untuk masing-masing temannya. Dan Organisasi untuk membuat acara-acara," kata Erman.
Dalam kasus suap anggaran pengadaan Alquran, KPK menetapkan Dendy Prasetya dan Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka. Ayah dan anak itu diduga menerima suap terkait anggaran proyek pengadaan Alquran di Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam di Kementerian Agama dan proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah.Dugaan sementara yang dituduhkan, suap sebesar 10 miliar lebih.
Nilai anggaran dalam proyek pengadaan laboratorium komputer di Madrasah Tsanawiyah Rp 31 miliar. Sedangkan nilai anggaran untuk pengadaan Alquran Rp 20 miliar. Mereka diduga menerima suap Rp 10 miliar.