Senin, 6 Oktober 2025

Mafia Anggaran

Pimpinan KPK Dukung Perintah Hakim Jadikan Haris Tersangka

Wakil Ketua PK Zulkarnain merespon perintah hakim Pengadilan Tipikor, mengenai penetapan Haris Surahman sebagai tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnain merespon perintah hakim Pengadilan Tipikor, mengenai penetapan Haris Surahman sebagai tersangka dugaan suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID). Bahkan ia mengatakan, jaksa dan penyidik seharusnya bersikap proaktif menindaklanjuti perintah majelis hakim Tipikor mengenai hal itu.

Sejauh ini KPK menetapkan anggota DPR Wa Ode Nurhayati dan pengusaha Fahd El Fouz sebagai tersangka kasus itu.

"Jaksa dan penyidik harusnya pro-aktif itu. Pimpinan mendukung jika sudah diminta di persidangan," kata Zulkarnain saat dihubungi Minggu (21/10/2012).

Menurut Zulkarnain, perintah majelis hakim yang disampaikan dalam persidangan Fahd El Fouz beberapa hari lalu tersebut tidak sembarangan. Permintaan itu, menurutnya, berdasarkan fakta-fakta persidangan yang muncul selama ini.

Saat Haris bersaksi dalam persidangan Fahd El Fouz, anggota majelis hakim Pangeran Napitupulu meminta supaya Jaksa Penuntut Umum KPK menyampaikan kepada pimpinan lembaga antikorupsi itu agar Haris ditetapkan sebagai tersangka.

"Jaksa! Haris ini sudah jadi tersangka belum? Kalau belum, tetapkan sekarang juga jadi tersangka. Semua yang bermasalah di Banggar ini harus diberesin," kata Hakim Pangeran, Selasa (16/10/2012).

Perintah hakim agar Haris dijadikan tersangka bukan kali itu saja. Dalam persidangan Wa Ode Nurhayati, hakim Pangeran juga sudah dua kali meminta agar politisi Partai Golkar itu dijerat. Majelis hakim menilai ada keterlibatan Haris dalam kasus suap tersebut. Karena terbukti, pemberian suap dari Fahd ke Wa Ode dilakukan melalui Haris. Fahd juga mengaku diperkenalkan ke Wa Ode oleh Haris.

Terkait status Haris, Juru Bicara KPK Johan Budi beberapa hari lalu mengatakan, KPK akan menindaklanjuti setiap fakta yang muncul dalam persidangan. Tidak menutup kemungkinan KPK membuka penyelidikan baru kasus DPID ini.

"Tapi perlu waktu untuk memvalidasi data yang disampaikan terdakwa atau saksi-saksi," ujarnya.

(Edwin Firdaus)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved