BNP2TKI Tampik Penyanderaan TKI di Bandara Soekarno Hatta
Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat mengklarifikasi informasi yang menyebutkan bahwa seorang TKI disandera di Bandara Soekarno Hatta.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat mengklarifikasi informasi yang menyebutkan bahwa seorang TKI disandera di Bandara Soekarno Hatta.
Jumhur mengatakan, dirinya baru saja berbicara dengan Ika, TKI yang diisukan disandera dan dimintai uang Rp 600 ribu.
"Informasi bahwa dia disandera tidak benar. TKI tersebut masuk dalam kategori 'tidak berhasil memenuhi kontrak kerja sebagaiTKI' alias hanya melalui 8 bulan kerja saja," kata Jumhur kepada Tribun, Sabtu (20/10/2012).
Karenanya, kata Jumhur, TKI tersebut akan diantar gratis oleh pemerintah sampai di rumahnya.
Menurut informasi yang diterimanya bahwa Ika akan dijemput oleh sopir "majikannya" di Jakarta.
"Hanya saja, menurut aturan, memang TKI tidak boleh dijemput oleh siapa pun dan wajib diantar dan difasilitasi BNP2TKI ke rumahnya," kata Jumhur lagi.
Setidaknya, lanjut Jumhur, aturan itu berlaku sampai berlakunya peraturan Menakertrans pada tanggal 26 Desember mendatang yang membolehkan TKI pulang langsung secara mandiri ke tempat asalnya setibanya dari luar negeri.
Diberitakan sebelumnya, seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pulang dari Singapura bernama Ika, 'disandera' di Ruang TKI Bandara 2 Terminal Soekarno-Hatta, Sabtu (20/10/2012).
'Penyanderaan' masih berlangsung hingga kini. Berdasarkan sumber Tribun, Ika 'disandera' karena tak sanggup bayar uang siluman Rp 600 ribu.
Meski ada yang jemput, Ika diharuskan bayar ongkos travel TKI. Ika tak bisa keluar dari Ruang TKI, karena tak bayar uang siluman, sedangkan penjemput tak bisa masuk. Ika juga tak memegang uang sepeser pun, karena gajinya sudah ditransfer ke keluarganya.