Mafia Anggaran
Wa Ode Nurhayati Divonis 6 Tahun Penjara
Anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati divonis enam tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan,

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Wa Ode Nurhayati divonis enam tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan, Wa Ode terbukti menerima suap terkait pengalokasian Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) dan melakukan tindak pidana pencucian uang atas kepemilikan uang Rp 50,5 miliar.
Majelis hakim yang menghukum Wa Ode membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Sebelumnya, jaksa menuntut Wa Ode dituntut 14 tahun penjara atas dua tindak pidana suap dan pencucian uang.
Putusan tersebut dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/10/2012) yang dipimpin oleh hakim Suhartoyo.
"Menyatakan terdakwa Wa Ode Nurhayati terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," tegas hakim Suhartoyo.
Dalam pertimbangan hukumnya, hakim menyatakan Wa Ode terbukti melalukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan kesatu primer, yakni Pasal 12 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Wa Ode juga dinyatakan terbukti pada dakwaan kedua primer yakni melanggar Pasal 3 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.
Hakim menyatakan, Wa Ode terbukti menerima pemberian hadiah atau janji berupa uang senilai Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz, Paul Nelwan, dan Abram Noch Mambu melalui Haris Surahman.
Pemberian tersebut terkait dengan upaya Wa Ode selaku anggota Panita Kerja Tranfer Daerah Badan Anggaran DPR dalam mengupayakan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan Minahasa sebagai penerima anggaran DPID. Pemberian uang ini diketahui Wa Ode berkaitan dengan posisinya sebagai anggota DPR sekaligus anggota Banggar DPR.
Berdasarkan fakta hukum, sebelum pemberian uang tersebut, Wa Ode mengadakan pertemuan dengan Haris Surahman dan Fahd El Fouz di Rumah Makan Pulau Dua, Senayan, Jakarta, dan di ruangan terdakwa di gedung DPR, Senayan, Jakarta. Dalam pertemuan tersebut terdakwa Wa Ode menyatakan kesanggupannya untuk membantu alokasi penyusunan DPID 2011. Adapun uang Rp 6,25 miliar dari Fahd merupakan bagian dari Rp 50,5 miliar yang disimpan dalam rekening pribadi Wa Ode di Bank Mandiri.
Dalam kurun waktu Oktober 2010 sampai September 2011, Wa Ode melakukan beberapa kali transaksi uang masuk ke rekening Bank Mandiri KCP DPR yang seluruhnya berjumlah Rp 50,5 miliar. Uang tersebut, menurut hakim, kemudian disembunyikan asal usulnya dengan ditransfer, dialihkan, dibelanjakan, dan digunakan sebagai pembayaran keperluan pribadi.
Rangkaian perbuatan ini, membuktikan bahwa Wa Ode melakukan tindak pidana pencucian uang. Apalagi, dalam persidangan, Wa Ode dianggap tidak dapat membuktikan kalau uang puluhan miliaran dalam rekeningnya itu berasal dari sumber penerimaan yang sah sehingga uang tersebut patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.