Mafia Anggaran
Wa Ode Menangis Jelang Hadapi Sidang Putusan
Wa Ode dituntut empat tahun bui dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Terdakwa perkara suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati, meneteskan airmata jelang mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (18/10/2012). Wa Ode sendiri tiba di Pengadilan Tipikor, pada sekitar pukul 13.00 WIB.
"Saya pasrah terima apapun putusan majelis hakim. Yang jelas saya tidak munafik dalam kasus ini," kata mantan anggota Banggar itu dengan berlinang air mata.
Wa Ode mengklaim dalam kasus ini hanya menjadi korban kriminalisasi. Dia menegaskan tak bersalah sejak awal. Ia pun menyebut Fahd A Rafiq yang lebih tahu kasus yang membelitnya saat ini.
"Apapun putusan hakim, akan saya jadikan sebagai penyucian diri," ujarnya.
Seperti yang diketahui, dua pekan lalu, Jaksa Penuntut Umum mengajukan tuntutan hukuman penjara 14 tahun bagi Wa Ode. Hukuman untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat nonaktif itu bersifat kumulatif.
Dalam perkara suap, Wa Ode dituntut empat tahun bui dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Adapun dalam kasus pencucian uang, ia dituntut hukuman 10 tahun kurungan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan bui.
Dalam amar tuntutan, jaksa menyebut Wa Ode terbukti menerima suap dari tiga pengusaha melalui Haris Surahman agar Kabupaten Aceh Besar, Minahasa, Pidie Jaya, dan Bener Meriah mendapat jatah anggaran DPID.
Ia juga dinilai terbukti melakukan pencucian uang karena telah mengalihkan dan membelanjakan duit yang diduga berasal dari tindak pidana.
Uang di rekening Bank Mandiri Cabang DPR RI sebesar Rp50,5 miliar dalam kurun waktu 8 Oktober-30 September 2010 dinilai tidak sesuai dengan profil Nurhayati sebagai anggota dewan.