Mafia Anggaran
Wa Ode Jalani Sidang Vonis Hari Ini
Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis dengan hati nurani dan melihat fakta persidangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Terdakwa perkara suap dana penyesuaian infrasrruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati kembali akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, hari ini, Kamis (18/10/2012).
Pembacaan vonis Wa Ode, baru dapat dibacakan siang nanti, lantaran Majelis Hakim yang diketuai Suhartoyo menunda sidang pada Selasa (16/10/2012) lalu. Penundaan, karena ada beberapa bagian putusan belum disempurnakan majelis hakim.
Wa Ode sendiri melalui Penasehat Hukumnya, Wa Ode Nur Zaenab kembali berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis dengan hati nurani dan melihat fakta persidangan. "Semoga Hakim bisa memutuskan dengan nurani," kata Nur Zaenab, Kamis (18/10/2012).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Wa Ode Nurhayati empat tahun penjara dalam kasus suap dana DPID. Selain itu, dia dikenai denda Rp 500 juta.
JPU juga mendakwa Wa Ode Nurhayati dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dan menuntut dengan hukuman 10 tahun bui dan denda Rp 500 juta.
Wa Ode Nurhayati didakwa menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga pengusaha, yakni Fahd El Fouz atau Fahd A. Rafiq, Paulus Nelwan, serta Abram Noach Mambu. Pemberian itu terkait pengalokasian dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID) pada 2011. Fahd sudah diajukan dalam persidangan pada Jumat pekan lalu. Dia menyatakan 90 persen dakwaan jaksa benar.
Selain itu, Wa Ode Nurhayati didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Mantan anggota Badan Anggaran DPR-RI itu dianggap memiliki harta dengan jumlah tidak wajar serta sengaja tidak melaporkan semua asetnya sebagai penyelenggara negara.
Atas perbuatannya itu, Wa Ode pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa juga menjerat Wa Ode Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.