Mafia Anggaran
Tunggu Vonis, Wa Ode Sempatkan Baca Alquran
Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati menyempatkan diri membaca ayat suci Alquran jelang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap alokasi dana penyesuaian infrastruktur daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati menyempatkan diri membaca ayat suci Alquran jelang mengikuti sidang vonis dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Terpantau Tribunnews.com, seusai menunaikan ibadah Solat Ashar, Wa Ode yang ditemani sejumlah kerabat dan penasehat hukunya, membaca surah Yasiin di mushola yang terletak di lantai dasar gedung Tipikor Jakarta.
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) yang sebelumnya mengaku pasrah terhadap apa yang akan menjadi keputusan majelis hakim hari ini. Ia juga mengaku lebih percaya diri setelah mendekat pada sang Pencipta.
"Iya saya memang lebih cerah," kata Wa Ode saat ditanyai wartawan.
Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor, hari ini mengagendakan pembacaan vonis terhadap Wa Ode Nurhayati yang sebelumnya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara dalam kasus suap.
Sedangkan dalam kasus pencucian uangnya, Wa Ode dituntut hukuman 10 tahun kurungan dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara.
Klik: