Selasa, 7 Oktober 2025

Mafia Anggaran

Divonis 6 Tahun, Wa Ode Terbukti Terima Uang DPID

Politisi Partai Amanat Nasional(PAN), Wa Ode Nurhayati divonis enam tahun penjara terkait kasus suap alokasi

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Divonis 6 Tahun, Wa Ode Terbukti Terima Uang DPID
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Wa Ode Nurhayati menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2012). Wa Ode yang diduga terkait kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), dituntut 4 tahun untuk kasus suapnya, dan 10 tahun untuk tindak pidana pencucian uang. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Amanat Nasional(PAN), Wa Ode Nurhayati divonis enam tahun penjara terkait kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah(DPID) dan pencucian uang.

Wa Ode menurut majelis hakim, terbukti telah menerima sejumlah uang untuk mengurus DPID di empat kabupaten hingga berjumlah Rp 6.2 miliar. Dan Rp 44 miliar di rekening lainnya.

"Terdakwa Wa Ode Nurhayati telah menerima sejumlah uang untuk mengurus DPID di empat kabupaten hingga berjumlah Rp 6.2 miliar. Dan Rp 44 miliar di rekening lainnya," ujar hakim anggota Alexander Marwata di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis(18/10/2012).

Dalam vonis yang dibacakan hakim ketua Suhartoyo juga meminta Nurhayati selaku bekas anggota Badan Anggaran DPR RI untuk membayar denda Rp 500 juta, jika tak dibayar dikenai enam bulan kurungan.

"Terdakwa Wa Ode Nurhayati terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti diatur dalam dakwaan pertama primer Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam dakwaan kedua primer Pasal 3 UU TPPU jo pasal 65 ayat 1 KUHP," ujar Suhartoyo.

Suap Nurhayati sesuai dakwaan pertama primer merujuk fakta persidangan di mana saksi Fahd El Fouz memberikan Rp 5.5 miliar secara bertahap kepadanya, sebagai kompensasi alokasi DPID 2010 untuk Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya dan Bener Meriah turun.

Uang ini, sesuai permintaan Nurhayati agar disediakan uang sekitar lima sampai enam persen dari nilai anggaran yang turun untuk DPID di tiga kabupaten. Fahd serahkan uang ke Nurhayati melalui rekening Haris Andi Surahman. Ia mentransfer uang ke rekening Nurhayati.

Nurhayati, merujuk fakta persidangan juga mendapatkan uang Rp 750 miliar dari Paul Nelwan dan Abram Noah Mambu dari Haris sebagai syarat mengurus DPID untuk Kabupaten Minahasa, dengan cara tarik tunai dan setor tunai, disertai tanda terima dari Sefa.

Untuk pidana pencucian uang, dakwaan kedua primer Pasal 3 UU TPPU jo pasal 65 ayat 1 KUHP juga terbukti berdasar fakta persidangan. Dan menurut hakim, Nurhayati memenuhi unsur pasal pencucian uang di atas, salah satunya menyembunyikan asal usul harta kekayaan dari fee DPID.

Hakim Anggota Alexander Marwata mengatakan, kendati terbukti dalam dua dakwaan yakni dakwaan pertama primer pasal 12 huruf tentang tindak pidana korupsi dan dakwaan mengenai tindak pidana korupsi dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU TPPU, hukuman pidana untuk terdakwa Nurhayati digabungkan.

"Majelis hakim setuju dengan penasihat hukum. Sekalipun Terhadap terdakwa melanggar dua kualifikasi majelis hakim akan menjalankan satu pidana dengan cara digabung," terang Alexander.

Berita Terkait: Mafia Anggaran

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved