Mafia Anggaran
Yusril: Majelis Hakim Tak Usah Ragu Vonis Wa Ode
Sedianya, Kamis (18/10/2012) Pengadilan Tipikor akan membacakan vonis terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati

Sementara, kasus pencucian uang yang didakwakan ke Nurhayati, Yusril menilai dakwaan atas Nurhayati sejak awal lemah. Sebelum masuk ke money laundering, imbuhnya, perkara penyuapan sebagai pidana pokok harus terbukti terlebih dulu.
"Masalahnya, kalau pidana pokok suap tak terbukti, bagaimana bisa semua isi rekening dia dianggap sebagai money laundering?" tandasnya.
Dalam kasus ini Wa Ode Nurhayati didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp 5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp 350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011.
Jaksa KPK menganggap, suap itu dimaksudkan agar Nurhayati meloloskan usulan DPID bagi tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Minahasa Utara.
Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian dengan dakwaan dianggap memutar uang hasil dari tindak pidana korupsi.