Selasa, 7 Oktober 2025

Mafia Anggaran

Yusril: Majelis Hakim Tak Usah Ragu Vonis Wa Ode

Sedianya, Kamis (18/10/2012) Pengadilan Tipikor akan membacakan vonis terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Wa Ode Nurhayati

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Yusril: Majelis Hakim Tak Usah Ragu Vonis Wa Ode
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Wa Ode Nurhayati menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2012). Wa Ode yang diduga terkait kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), dituntut 4 tahun untuk kasus suapnya, dan 10 tahun untuk tindak pidana pencucian uang. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

Sementara, kasus pencucian uang yang didakwakan ke Nurhayati, Yusril menilai dakwaan atas Nurhayati sejak awal lemah. Sebelum masuk ke money laundering, imbuhnya, perkara penyuapan sebagai pidana pokok harus terbukti terlebih dulu.

"Masalahnya, kalau pidana pokok suap tak terbukti, bagaimana bisa semua isi rekening dia dianggap sebagai money laundering?" tandasnya.

Dalam kasus ini Wa Ode Nurhayati didakwa menerima suap Rp 6,25 miliar dari tiga pengusaha yakni, Fahd El Fouz yang memberikan uang sebesar Rp 5,5 miliar, Saul Paulus David Nelwan sebesar Rp 350 juta, serta Abram Noach Mambu senilai Rp 400 juta terkait dana DPID tahun anggaran 2011.

Jaksa KPK menganggap, suap itu dimaksudkan agar Nurhayati meloloskan usulan DPID bagi tiga kabupaten di Nangroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Minahasa Utara.

Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian dengan dakwaan dianggap memutar uang hasil dari tindak pidana korupsi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved