Korupsi Alquran di Kementerian Agama
Dendy Prasetya Tidak Mau Ditahan
Melalui kuasa hukumnya, anak politisi Zulkarnaen Djabar bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada tim penyidik KPK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dendy Prasetya, tersangka kasus dugaan suap pengurusan proyek Alquran di Kementerian Agama (Kemenag), akan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK, Kamis (18/10/2012) besok.
Melalui kuasa hukumnya, anak politisi Zulkarnaen Djabar bakal mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada tim penyidik KPK.
Alasan pengajuan penangguhan penahanan, untuk pemulihan usai kecelakaan yang dialami Dendy.
"Surat (isinya) kira-kira gini, dia pada prinsipnya kalau masalah penahanan sudah tahu. Kan KPK standarnya pasti ada penahanan, entah pemeriksaan pertama, kedua, atau ketiga," kata Erman Umar, pengacara Dendy, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Erman beralasan, pengajuan surat tersebut bukan karena kliennya takut ditahan, melainkan karena kliennya masih dalam tahap pemulihan.
Oleh sebab itu, pengunduran penahanan diharapkan untuk mempermudah kliennya melakukan fisioterapi, sekitar satu atau dua hari ke depan.
"Fisioterapi kan nantinya juga harus belajar refleksi. Malah kalau sudah ditahan, susah sembuhnya," jelas Erman.
Dendy yang merupakan Direktur Utama PT Sinergi Alam Indonesia, telah ditetapkan sebagai tersangka. Bersama sang ayah, Dendy diduga menerima suap Rp 10 miliar lebih dalam proyek Kemenag pada tahun anggaran 2011.
PT Sinergi yang dipimpin Dendy adalah perusahaan yang memenangi tender pengadaan Alquran sekitar Rp 20 miliar, serta proyek alat laboratorium Madrasah Tsanawiyah senilai Rp 31 miliar. (*)