Selasa, 7 Oktober 2025

Mafia Anggaran

Wa Ode Nurhayati Optimis Bebas

Terdakwa perkara suap proyek Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah dan pencucian uang Wa Ode Nurhayati meyakini hakim

Penulis: Y Gustaman
zoom-inlihat foto Wa Ode Nurhayati Optimis Bebas
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Wa Ode Nurhayati menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Selasa (2/10/2012). Wa Ode yang diduga terkait kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), dituntut 4 tahun untuk kasus suapnya, dan 10 tahun untuk tindak pidana pencucian uang. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap proyek Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah dan pencucian uang Wa Ode Nurhayati meyakini hakim akan memberikan putusan bebas terhadapnya.

"Kalau berpatokan dengan fakta persidangan, saya optimis bebas. Karena buktinya begitu. Saya terbiasa dijadikan kelinci percobaan," ujar Nurhayati usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (16/10/2012).

Nurhayati memperkuat tuduhannya dengan contoh, sekitar 21 rekeningnya dibuka, setelah itu tiba-tiba dijadikan tersangka tanpa pernah diperiksa menjadi saksi. Diperkuat dengan tuntutan jaksa 14 tahun penjara untuk dua perkara.

"Saya yakin benar bahwa ada pepatah yang diajarkan (alm) ayah saya bahwa tali itu kalau sudah meregang, nanti tali itu putus sendiri. Kreatifitas hukum sesat itu kalau sudah meregang nanti selesai sendiri," katanya.

Ini menjadi alasan bagi Nurhayati untuk tidak melawan karena berujung sia-sia. Nurhayati mengaku lebih memilih pasrah dan mengembalikan segala urusan pidana yang dihadapkan jaksa kepadanya kepada Allah.

Jaksa menuntut Nurhayati hukuman 14 tahun penjara untuk dua tindak pidana, yakni 4 tahun untuk pidana suap dengan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan, dan 10 tahun untuk pidana pencucian uang dengan denda Rp 500 juta, subsidair tiga bulan kurangan.

Dalam analisa yuridis jaksa, Nurhayati menempatkan uang Rp 6,25 miliar dari Fahd, Paul dan Abram terkait DPID tiga Kabupaten di Aceh dan Kabupaten Minahasa di rekening pribadinya di Bank Mandiri, yang juga tersimpan uang pribadinya Rp 44, 345 miliar.

Dalam tindak pidana pencucian uang, Nurhayati mengalihkan uang dalam bentuk deposito berjangka, membayar fasilitas bunga utang termasuk membayar angsuran rumah.

"Pola penempatan dana untuk menyamarkan asal usulnya," ujar jaksa.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved