Jaksa Peras Pengusaha
Marwan Kaget Dua Jaksa Otaki Pemerasan Pengusaha
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasa Kejaksaan Agung Marwan Effendy sempat kaget mendengan dua jaksa dilingkungan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasa Kejaksaan Agung Marwan Effendy sempat kaget mendengan dua jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang pengusaha PT BIM yang sedang menangani proyek pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.
Ditemui di Hotel Atlet Century, Marwan bercerita kepada wartawan bahwa terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan seorang pengusaha yang merasa dirinya dimintai uang oleh seseorang berinisial DP yang mengaku sebagai jaksa, sampai akhirnya diketahuilah bahwa DP adalah jaksa gadungan.
“Laporan tersebut kemudian diteliti, kok suratnya berbeda ya, palsu. Kebetulan yang ditangkap saat itu orang luar, bukan orang kejaksaan,” ucap Marwan, Kamis (11/10/2012).
Setelah itu, tim satuan tugas Kejaksaan Agung melakukan penelusuran setelah dilakukan penangapan terhadap DP. Alhasil dua jaksa terlibat dalam kasus pemerasan tersebut.
“Kita tidak menyangka ada jaksanya. Begitu ditangkap, dia mengaku ada jaksa di balik ini yang mengskenario perbuatan itu dan ada satu orang tata usaha (terlibat),” terang Marwan.
Saat ini pihak kejaksaan pun sedang mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya keterlibatan jaksa-jaksa lainnya. Marwan pun mengira bahwa kasus seperti itu bisa juga terjadi di tempat-tempat lain.
“Mungkin praktek-praktek ini ada juga di tempat lain. Ya mungkin kalau tidak di Kejagung, di Kejati-kejati,” ujar Marwan.
Ia berharapkan masyarakat yang merasa ada kejanggalan-kejanggalan dalam tidakan jaksa, seperti melakukan pemanggilan atau bahkan jaksanya yang mendatangi, hal tersebut patut dicurigai ada yang tidak beres.
“Kan jaksanya datang ke tempat itu memeriksa. Lho ini kan agak janggal, ya toh? Ini yang juga jadi perhatian. Kita harapkan masyarakat melaporkan pada kita. Untung (dalam kasus ini) si pengusaha ini kenal dengan pengawasan. Seandainya dia tidak kenal?,” ungkap Marwan.
Marwan pun membantah bila pelimpahan kasus tersebut ke Pidana Khusus (Pidsus) karena terkait kasus korupsi, tetapi penanganan tersebut dilimpahkan ke Pidsus lantaran berhubungan dengan pihak luar, bukan hanya diinternal jaksa.
“Tapi sekarang kan sudah kita serahkan ke Pidsus. Tadinya mau kita sidik sendri tapi karena ada kaitan denga pihak luar, biar jadi satu berkas saja kan. Kita serahkan ke Pidsus,” ungkapnya.
Dalam kasus tersebut, jelas Marwan sebenarnya tidak ada tidak pidana apa pun yang dilakukan perusahaan, tetapi kedua jaksa AFP dan A mengada-adakan kasus, sehingga seolah-olah perusahaan tersebut memiliki masalah hukum.
“Prakteknya dulu pernah juga kita tangkap begitu. Jadi seolah-olah ada pelanggaran yang dilakukan pihak luar itu. Kemudian ditakut-takutin,” ujarnya.