Kamis, 2 Oktober 2025

Penarikan Penyidik KPK

Mantan Wakapolri Minta Polri Ambil Pelajaran dari Pidato SBY

Bekas Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Daradjatun berharap bekas institusinya menjadi cerdas menyikapi pidato Presiden Susilo Bambang

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Mantan Wakapolri Minta Polri Ambil Pelajaran dari Pidato SBY
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, bersama Mensesneg Sudi Silalahi (dua kiri), Menko Polhukam, Djoko Suyanto (tiga kiri), Jaksa Agung Basrief Arief (dua kanan), dan Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, menyampaikan konferensi persnya di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/10/2012). Dalam kesempatan tersebut Presiden menegaskan bahwa penanganan kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri, yang melibatkan Irjen (Pol) Djoko Susilo, sepenuhnya ditangani KPK, penanganan kasus penyidik KPK, Novel Baswedan, dan rencana revisi UU KPK, ditangguhkan karena waktunya tidak tepat. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Adang Daradjatun berharap bekas institusinya menjadi cerdas menyikapi pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menyikapi perseteruan Polri dan KPK, di Istana Negara, Jakarta Senin (8/10/2012) malam.

Pernyataan Adang yang juga anggota Komisi III DPR RI ini menyikapi sikap Polda Bengkulu, bersama Polda Metro Jaya, melayangkan surat perintah penangkapan terhadap Kompol Novel Baswedan, personil Polri yang diperbantukan sebagai penyidik KPK.

"Itu menjadi pembelajaran bagi Polri untuk mampu bagaimana dalam menyikapi suatu masalah atau kasus secara bijak. Istilah saya harus cerdas, termasuk melihat situasinya seperti apa," ungkap Adang kepada wartawan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Menurut Adang, jika Polda Bengkulu cerdas, kedatangannya untuk menangkap Novel di KPK, pada Jumat pekan lalu tak akan terjadi. Pasalnya, aksi mereka menyita publik di mana Novel sebagai penyidik kasus korupsi simulator yang menyeret tersangka Irjen Djoko Susilo.

Adang pada sisi lain membenarkan pihak Polda Bengkulu, bahwa hak penangkapan terhadap terduga pelaku pidana adalah kewenangan penyidik. Ia meminta publik harus membedakan mana pidana dan mana masalah kebijakan. Lagipula  SBY juga menegaskan siapapun sama di depan hukum.

Kasus Novel kala menjabat Kasatreskrim Polresta Bengkulu pada 2004 kembali diungkit, setelah diduga melakukan penganiayaan berat dengan menembak dua pelaku pencurian sarang burung walet. Novel membantah dalang di balik itu karena saat kejadian tak ada di TKP.

Klik:

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved