Selasa, 7 Oktober 2025

Penarikan Penyidik KPK

Polri Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum Terhadap Novel

Perseteruan Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan berbalas pantun pasca 'pengepungan' gedung KPK oleh puluhan

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Polri Minta Masyarakat Hormati Proses Hukum Terhadap Novel
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Boy Rafli Amar

Laporan wartawan tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perseteruan Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seakan berbalas pantun pasca 'pengepungan' gedung KPK oleh puluhan reserse Polda Metro Jaya dan Polda Bengkulu untuk menangkap Kompol Novel Baswedan yang dituduh melakukan penganiayaan berat ketika Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Bengkulu pada 2004 silam.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar menjelaskan bahwa dengan adanya pembelaan-pembelaan yang terlalu prematur justru menimbulakan spekulasi di mata publik.

"Penjelasan yang terlalu awal, yang menyatakan ini tidak beralasan, ini tidak ada di tempat pada peristiwa itu, kami melihat adanya suatu pernyataan yang terburu-buru. (Penyataan yang mengungkapkan) yang bersangkutan tidak ada di tempat, yang bersangkutan ada di kantor, dan sebagai tersangka ini tidak melakukan," ungkap Boy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/10/2012).

Polri berharap proses penegakan hukum yang sedang berjalan terhadap Kompol Novel patut dihormati, jangan sampai menyampaikan sesuatu yang kesannya sudah melakukan langkah-langkah yang lebih tahu dari penyidik.

"Penyidik sudah melakukan (proses pengumpulan) alat bukti dan mengumpulkan saksi-saksi, mari kita hormati proses hukum," ucapnya.

Boy, mewakili institusi Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya menghormati langkah-langkah penegakan hukum di KPK terhadap Irjen Pol Djoko Susilo. "Jadi kami juga berharap dihormati dan jadi saling menghargai," ujar Boy.

Polri pun memberikan ruang kepada KPK untuk membuat tim investigasi dalam rangka melakukan kroscek atas fakta-fakta yang ditemukan penyidik Polda Bengkulu. Tetapi Polri meminta supaya apa yang dilakukan tidak memberikan informasi-informasi yang menyesatkan kepada masyarakat.

Polri, menurut Boy dalam melakukan proses penyidikan terhadap Kompol Novel bukan untuk menetukan yang bersangkutan bersalah atau tidak.

"Sebelum ada keputusan final di pengadilan, marilah kita jangan buru-buru mengatakan yang bersangkutan tidak bersalah. Harapan kita seperti itu ya, semoga kita semua dapat mengapresiasi penegakan hukum yang ada," terang Boy.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved