Bentrok Dini Hari di RSPAD
Pengacara Edo: Dakwaan JPU Tidak Cermat
Hari ini sidang insiden pengeroyokan terhadap sejumlah orang di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat,

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini sidang insiden pengeroyokan terhadap sejumlah orang di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, dengan terdakwa Edward Tupessy (Edo) yang dianggap sebagai otak penyerangan, kembali digelar.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Senin (8/10/2012) ini beragendakan pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum terdakwa.
Dalam surat eksepsinya, Reandy Dofra Kalitouw selaku Pengacara Terdakwa Edo mengungkapkan bahwa surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat, sehingga banyak yang tidak jelas.
"Uraian dakwaan bersifat umum dan diulang-ulang, tetapi diterapkan di pasal yang berbeda," ujar Reandy saat membacakan surat eksepsi.
Menurut Reandy, Pasal-pasal yang tercantum dalam surat dakwaan JPU tidak dapat membuktikan bahwa Terdakwa Edo melakukan perbuatan melakukan kekerasan secara bersama-sama, yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
"Dakwaan itu tidak diuraikan secara jelas kapan kejadiannya, apakah Terdakwa juga ikut melakukan kekerasan dengan senjata tajam, itu tidak dijelaskan," ucap Reandy.
Atas dasar itu, Reandy mengajukan Petitum yang tercantum dalam surat eksepsi, agar Majelis Hakim mengabulkan eksepsi Penasihat Hukum dan menyatakan Dakwaan JPU batal demi hukum.
Adapun Dakwaan JPU terhadap Terdakwa Edo yakni;
Dakwaan pertama primer, Pasal 170 Ayat 3 ke-3 KUHP, subsider Pasal 170 Ayat (3) ke-3 Jo 56 ke-2 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun. Lalu, dakwaan kedua primer, yakni Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun.
Dakwaan ketiga primer, terdakwa dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-2 KUHP, subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-2 Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun. Dakwaan terakhir atau keempat primer, yakni Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 ke-1 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 56 ke-2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun.
Sementara dakwaan kelima, yakni pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 4 tahun.
Berita Terkait: Bentrok Dini Hari di RSPAD
- Anak Tersangka Bentrok RSPAD: Digeledah, Adik-adik Gemetaran
- Anak Renny Tupessy Kerap Diejek Teman di Sekolahnya
- Petty: Tiap Kali Doa Kami Nangis Haru Ingat Papa Mama
- Petty: Saya Kenal Mama, Nggak Mungkin Terlibat Kasus RSPAD
- Polisi Terus Kejar Pelaku Bentrok di RSPAD
- Polisi Dalami Alasan Hercules Pinjamkan Rumahnya ke Reny