RUU Keamanan Nasional
MPR Tolak RUU Kamnas Karena Indonesia Sudah Aman
Kalangan MPR RI menolak RUU Keamanan Nasional (Kamnas) karena RUU itu tidak diperlukan lagi mengingat Indonesia negara aman.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan MPR RI menolak RUU Keamanan Nasional (Kamnas) karena RUU itu tidak diperlukan lagi mengingat Indonesia negara aman.
"Kalau Indonesia sudah aman kenapa harus dibahas lagi," kata Ketua Tim Kerja Sosialisasi MPR RI, Agun Gunanjar Sudarsa, dalam diskusi di gedung DPR/MPR RI Jakarta, Senin (8/10/2012).
Agun yang juga Ketua Komisi II DPR ini menegaskan yang diperlukan saat ini untuk menjaga keamanan nasional adalah memikirkan seperti apa kembali peran dan fungsi TNI di era reformasi.
"TNI kembali diaktifkan fungsi pertahanannya dan tidak bisa lagi doktrin TNI sama dengan negara lain," kata Agun.
Ditegaskan, dengan fungsi pertahanan rakyat semesta yang dilakoni TNI maka usulan membubarkan Kodam dan Kodim di daerah tidak perlu.
"Saya menolak ide semacam itu. Makanya Babinsa di desa-desa agar dipertahakan dan jalankan sistem pertahanan yang tidak dalam konteks perang saja," ujar politisi Golkar ini.
Dikatakan, bicara fungsi keamanan nasional tidak semata penegakan hukum atau bicara alutsista TNI namun lebih dari itu yang lebih menyeluruh dan terintegrasi.
"Selama ini seolah-olah ketika mengedepankan fungsi TNI dianggap kembali ke pikiran masa lalu. Padahal kita harus jujur fungsi pertahanan TNI dan Polri jelas," katanya.