Revisi UU KPK
PKS Minta Ketua DPR Hentikan Pembahasan Revisi UU KPK
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) meminta Ketua DPR RI menghentikan pembahasan revisi Rancangan UU Komisi Pemberantasan Korupsi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) meminta Ketua DPR RI menghentikan pembahasan revisi Rancangan Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Usulan penghentian proses pembahasan revisi RUU KPK di Badan Legislasi (Baleg) itu disampaikan FPKS dalam surat bernomor 367/EXT-FPKS/DPR-RI/X/2012 tanggal 3 Oktober 2012.
Surat itu ditandatangani Ketua Fraksi Hidayat Nur Wahid dan Sekretaris Fraksi KH Abdul Hakim. PKS mengaku sejak awal belum pernah menyetujui revisi RUU KPK dan meminta Ketua DPR memusyawarahkan dengan pemerintah untuk mencabut usulan revisi RUU KPK.
“Surat usulan proses penghentian pembahasan revisi RUU KPK kepada Ketua DPR RI sudah kami kirimkan Rabu (3/10/2012) sore. Mudah-mudahan bisa menjadi pertimbangan DPR untuk menghentikan proses pembahasan revisi RUU KPK ini,” kata Hakim, Kamis (4/10/2012).
Keputusan untuk mendesak pimpinan DPR RI agar menghentikan proses pembahasan RUU KPK, kata Hakim, sejalan dengan apa yang disampaikan FPKS dalam pendapat mini fraksi di rapat pleno Komisi III, awal Juli lalu.
Dalam surat usulan penghentian proses pembahasan RUU KPK itu, FPKS juga melampirkan pendapat mini fraksinya atas inisiatif revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.
Dalam pendapat mini FPKS yang dibacakan dalam rapat pleno Komisi III tanggal 3 Juli lalu, FPKS juga meminta para legislator di DPR untuk memperhatikan aspirasi yang berkembang dimasyarakat atas usulan revisi RUU ini.
“Pendapat mini fraksi yang dibacakan tanggal 3 Juli itu adalah bukti kami belum pernah merestui revisi RUU KPK. Silahkan saja dicek di sekjen isi pendapat mini fraksi PKS. Jadi, kami sangat keberatan jika semua Dewan digeneralisasi ingin melemahkan KPK. Dan itu akan kami buktikan dalam sikap-sikap FKS ke depan,” kata Hakim.
Sebagai upaya menghadang proses pembahasan RUU KPK di Badan Legislasi (Baleg), FPKS juga telah menginstruksi anggota fraksinya di Baleg untuk tidak melanjutkan proses pembahasan revisi RUU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Setelah melakukan kajian mendalam, bertemu dengan berbagai elemen masyarakat termasuk berdiskusi dengan para pakar, FPKS berkesimpulan bahwa UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK tidak perlu direvisi. Karena itu, kami instruksikan kepada anggota kami di Baleg untuk tidak melanjutkan pembahasan revisi UU KPK,” kata Hakim.
Menurut Hakim, dari kajian yang dilakukan fraksinya, kewenangan yang dimiliki KPK sebagaimana diatur dalam UU KPK saat ini masih efektif menyokong kinerja KPK dalam mencegah dan menangani kasus korupsi .