Penarikan Penyidik KPK
Penyidik Bingung Bayar Cicilan Rumah Jika Kembali ke Polri
Bibit mengatakan, seharusnya pola penggajian seperti di KPK diterapkan di instansi lain. Namun mereka juga punya kinerja seperti pegawai KPK

TRIBUNNEWS.COM – Mantan Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, menyatakan aparat penegak di tempat lain harus mencontoh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang dituntut berperilaku seperti malaikat. Namun Bibit menegaskan, perilaku seperti malaikat harus ditunjang dengan peningkatan gaji agar aparat hukum tidak lagi berniat mencari pemasukan secara ilegal.
Bibit mengungkapkan, gaji penyidik Polri yang bertugas di lembaga antirasuah pada saat kepemimpinan 2007-2011 sekitar Rp 13 sampai Rp 15 juta. Selain itu, para penyidik dan keluarganya juga mendapat sejumlah tunjangan dan asuransi.
Jumlah ini tentu lebih besar dibandingkan gaji anggota Polri yang bertugas di lingkungan internal. "Di polisi kan AKP Rp 3 sampai Rp 5 juta. Di KPK Rp 13 sampai Rp 15 juta," ujar Bibit, purnawirawan Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal (Irjen).
Menurut Bibit, seharusnya pola penggajian seperti di KPK diterapkan di instansi lain. Namun instansi tersebut juga harus punya kinerja seperti pegawai dan penyidik KPK. "Jangan cuma menuntut gaji doang tapi menguap. Di KPK itu tidak ada yang menganggur loh. Semua kerja di depan komputer, saya masuk ke ruangan itu tidak ada pegawai yang menguap, santai-santai," tandasnya.
Sepengetahuan Bibit, sampai saat ini tidak ada kenaikan gaji penyidik di KPK. Sementara, di lembaga penegak hukum lain, termasuk di korps asalnya Polri, sudah mengalami kenaikan beberapa kali.
"Di KPK susah naik, ada aturannya. Tetap saja seperti itu. Ini sudah tinggi, tapi yang di tempat lain makin naik dan bisa hampir sama. Apalagi di Kementerian Keuangan. Makanya pegawai Kementerian Keuangan enggak mau jadi pegawai KPK," ujarnya.
Bibit Samad Rianto mengakui remunerasi di KPK lebih baik dari pegawai biasa. Meski begitu, masih saja ada pegawai atau staf KPK yang terjerumus sehingga tergoda melakukan korupsi. Seperti yang dilakukan Endro Laksono, yang sudah divonis empat tahun enam bulan.
Diakui Bibit, banyak penyidik Polri yang bertugas di KPK mengaku mendapat remunerasi lebih baik. Beberapa mahasiswa didiknya bahkan terang-terangan bercerita bahwa menjadi penyidik KPK, mereka bisa menyicil rumah.
"Mereka kebanyakan murid Saya. Mereka bilang lumayan Pak, saya bisa kredit rumah dalam delapan tahun. Jadi kalau dinas ke Jakarta lagi saya tidak usah tinggal di rumah dinas," begitu cerita Bibit soal pengakuan salah satu anak didiknya ketika menjadi penyidik KPK.
Ketua KPK Abraham Samad pernah bertutur kepada Tribun mengenai remunerasi penyidik KPK. Saking besarnya gaji di KPK, personel yang umumnya kontrak, akan keberatan jika dikembalikan ke institusi yang bersangkutan. Biasanya setelah kontrak empat tahun di KPK, mereka langsung membeli secara kredit entah rumah, apartemen atau mobil. Menurut Samad, gaji minimal penyidik KPK sekitar Rp 25 juta per bulan.
Tidak heran, ketika Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Yurod Sholeh ke Polri Maret silam, sejumlah penyidik dari kepolisian dan kejaksaan menghadap kepada pimpinan KPK meminta agar tidak dikembalikan ke instansi semula. Sebagian penyidik terang-terangan meminta supaya tidak dikembalikan dulu, sebab cicilan kredit belum lunas.