Mafia Anggaran
Kasus Wa Ode Bisa Kurangi Angka Korupsi
Untuk tipikor, Wa Ode dituntut empat tahun penjara. Sedangkan untuk TPPU, ia harus siap diganjar 10 tahun penjara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terobosan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengenakan tuntutan ganda kepada Wa Ode Nurhayati, tampaknya bakal membuat calon maupun pelaku korupsi berpikir ulang untuk melakukan korupsi.
Sebab, legislator PAN terancam dipenjara 14 tahun, lantaran dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yakni UU Tindak pidana korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Untuk tipikor, Wa Ode dituntut empat tahun penjara. Sedangkan untuk TPPU, ia harus siap diganjar 10 tahun penjara.
Menurut Pengamat Hukum Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji, penerapan dua dakwaan dalam satu berkas sah, dan diatur dalam UU.
"UU TPPU maupun Pengadilan Tipikor memberikan legalitas untuk mengajukan tuntutan secara akumulasi atas tuntutan tipikor (sebagai predicate) dengan pencucian uang. Bahkan, hakim dapat memutuskan kedua tuntutan secara bersamaan," jelas Indriyanto, Rabu (3/10/2012).
Kendati begitu, Indriyanto mengatakan kasus yang menimpa Wa Ode bukan lah yang pertama. Sebelumnya sudah pernah ada perkara yang sama dengan Wa Ode, di lembaga penegak hukum lain.
"Sudah ada putusan semacam ini, kasus pajak Bahasyim, yang dihukum (dengan) UU Tipikor dan Pencucian uang," tutur Indriyanto.
Saat disinggung apakah hal seperti ini akan menimbulkan efek jera bagi para korupsi di Indonesia, Indriyanto yang juga Guru Besar Hukum Pidana UI mengaku pesimistis. Sebab, tindak pidana korupsi merupakan extraordinary crime.
"Kejahatan korupsi tidak mengenal efek jera. Namun, tuntutan kumulasi antara korupsi dan pencucian uang, setidaknya mengurangi tingkat kuantitas kejahatan korupsi secara preliminer," terangnya. (*)
BACA JUGA