Kasus Century
Ingin Hidup Tenang, Susno Ogah Datang ke Timwas Century
Mantan Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen (Pol) Susno Duadji berusaha mengubah penampilan menjadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen (Pol) Susno Duadji berusaha mengubah penampilan menjadi agak kalem, tidak menggebu-gebu. Susno yang kini tengah menanti putusan kasasi atas kasusnya dari Mahkamah Agung (MA), tak ingin terganggu kembali dan masuk sel seperti kejadian April 2010.
Saat ini Susno merasa hidupnya sudah terbilang cukup bahagia karena dapat berkumpul bersama keluarga dan anak-cucu. Laki-laki kelahiran Pagar Alam, Sumatera Selatan, 1 Juli 1954 itu menyadari masuk penjara dalam kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari, dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008, tak terlepas dari usahanya membongkar kasus mafia hukum, mafia pajak, dan kasus Bank Century.
Susno kini merasa tidak perlu lagi datang dan memberikan keterangan di hadapan Tim Pengawas (Timwas) Kasus Bank Century DPR RI mengingat dia sudah pernah menyampaikan tentang kasus itu di depan Panitia Khusus (Pansus) Century DPR, Januari 2010.
"Aku enggak perlu panggung politik lagi dipanggil Timwas. Aku bilang enggak usahlah. Sudah kan dulu diberikan, selesai. Jadi, aku enggak perlu panggung, kan sudah bosan," ujar Susno saat ditemui Tribunnews.com di Jakarta, Selasa(2/10/2012).
Bagi Susno, ia tak ingin ikut campur bila memang Timwas ingin mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan kasus bail-out dana Rp 7,6 triliun Bank Century tahun 2008.
"Enggak usahlah, siapa yang mau mendorong-dorong itu," kata Susno.
Dia bahkan mengaku betapa nikmatnya bila sudah tidak terikat kasus itu lagi.
"Kan jabatan aku penasihat,penasihat itu tidak terikat, bisa lewat SMS, internet, fax. Kalau nasihatnya dipakai (Kapolri) yah boleh atau tidak dipakai juga boleh. Kalau nasihatnya sudah dikirim, yah sudah, jangan bertanya, nasihat ku dipakai atau tidak. Setelah itu selesai," jelas Susno yang kini menjabat penasihat Kapolri.
Susno ditangkap saat hendak bepergian ke luar negeri, 12 April 2010. Dia lalu ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Setelah ditahan 10 bulan, Susno Duadji bebas demi hukum terhitung sejak 18 Febuari 2011. Ia keluar dari Rutan Mako Brimob. Walau dia masih berstatus terdakwa atas kasus suap dan korupsi dana Pilkada Jawa Barat, dan porses hukum saat itu sedang berjalan, dia tidak dapat lagi ditahan karena masa penahanan sudah habis.
Namun saat ini status hukum Susno belum putus, belum berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis tiga tahun enam bulan penjara kepadanya, 24 Maret 2011.
Mantan Kapolda Jawa Barat itu terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga diganjar harus membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Dalam tuntutannya, jaksa meminta hakim menghukum Susno tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Jaksa menjeratnya dengan dua tindak pidana korupsi. Pertama, menerima suap dalam kasus PT Salmah Arwana Lestari sebesar Rp 500 juta dari Sjahril Djohan. Ketua Majelis Hakim Charis Mardiyanto membacakan putusan, uang dimasukkan dalam kantong cokelat.
Susno juga diduga memperkaya diri sendiri dengan memotong anggaran hibah Pilkada Jawa Barat saat menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat. Terdakwa memberikan laporan bahwa dana yang terpakai adalah Rp 27 miliar, dan tersisa Rp 2 juta.
Padahal satuan Kerja Polda Jawa Barat hanya menerima anggaran Rp 19 miliar. Sedang sejumlah Rp 8 miliar dipotong oleh Susno. Diduga karena unsur jabatan, terdakwa terbukti dan secara meyakinkan memperkaya diri sendiri. Susno Duadji memang membantah semua keterangan Sjahril Djohan dan tuduhan jaksa.
Susno menegaskan, Timwas Kasus Century DPR RI memanggilnya, ia bertekad tidak hadir ke Senayan.
"DPR itu adalah lembaga yang sangat dihormati. Siapa pun yang dipanggil, itu wajib hukumnya untuk hadir, kalau dia warga negara yang baik dan taat hukum. Kalau tidak hadir kan diancam dengan hukuman. Tanpa diancam hukuman pun kita harus hadir," ujarnya.