Selasa, 30 September 2025

Parpol Terkorup

Megawati Pertanyakan Pemeringkatan Partai Terkorup

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri angkat bicara terkait pemeringkatan partai politik.

zoom-inlihat foto Megawati Pertanyakan Pemeringkatan Partai Terkorup
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Bakti Buwono

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pemeringkatan tingkat korupsi partai politik oleh pihak istana membuat Ketua umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri angkat bicara. Menurutnya pengumuman itu terlalu dipolitisasi.

"Yang saya pertanyakan, kewenangan yang memberikan siapa ya? di mana ya? Sangat berbau politisasi," kata Megawati di GOR Jatidiri, Semarang, Senin (1/10/2012).

Menurutnya hal-hal semacam kasus korupsi merupakan masalah hukum. Menurutnya, hal itu lain dengan masalah politik. Baginya hal itu sangat berbau politasi.

Sekertaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam membeberkan sejumlah pejabat negara dari parpol yang tersangkut masalah hukum atau korupsi. Urutan teratas yang terkorup adalah Golkar (36,36%), kedua PDIP (18,18%), Partai Demokrat (11,36%), PPP (9,65%), PKB (5,11%), PAN (3,97%), dan PKS (2,27%).

Sejak Oktober 2004 hingga September 2012, Presiden SBY mengeluarkan 176 izin tertulis penyelidikan terhadap pejabat negara yang diminta Kejaksaan Agung (82 permohonan), kepolisian (93 permohonan) dan Komandan Puspom (1 permohonan).

Dari 176 persetujuan itu, untuk pemeriksaan bupati/wali kota sebanyak 103 izin (58,521 persen); wakil bupati/wakil wali kota 31 izin (17,61%); anggota MPR/DPR 24 izin (13,63%); gubernur 12 izin (6,81%); wakil gubernur 3 izin (1,70%); anggota DPD 2 izin (1,13%); dan hakim MK 1 izin (0,56%).

Jumlah ini berasal dari sejumlah partai yaitu Golkar 64 orang (36,36%); PDIP 32 orang (18,18%); Partai Demokrat 20 orang (11,36%); PPP 17 orang (3,97%); PKB 9 orang (5,11%).

PAN 7 orang (3,97%); PKS 4 orang (2,27%); PBB 2 orang (1,14%); PNI Marhaen, PPD, PKPI, Partai Aceh masing-masing 1 orang (0,56%); birokrat/TNI 6 orang (3,40%); independen/non partai 8 orang (4,54%); dan gabungan partai 3 orang (1,70%).

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan