Mantan Ketua MK: Nama Baik Misbakhun Harus Direhabilitasi
yang bersangkutan dapat kembali aktif di DPR. Meski, kini sudah ada pengganti Misbakhun.
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyatakan, DPR dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) harus merehabilitasi nama baik Muhammad Misbakhun. Hal ini perlu dilakukan, didasari atas putusan PK yang memutus politisi PKS ini tidak bersalah dan mewajibkan nama Misbakhun direhabilitasi.
"Harus direhabilitasi kalau memang putusannya sudah begitu. Kalau orang itu ternyata tak bersalah, maka tentu bisa direhabilitasi. Ini soal kehendak politik saja, mau direhab atau tidak. Tapi untuk pembelajaran ke depan, baiknya dipertimbangkan untuk direhabilitasi," kata Jimly kepada wartawan, Senin (1/10/2012).
Tidak menutup kemungkinan, lanjutnya, bila PKS merehabilitasi nama baik Misbakhun, maka yang bersangkutan dapat kembali aktif di DPR. Meski, kini sudah ada pengganti Misbakhun.
"Harus diganti, direhabilitasi dan digantikan ke posisinya. Ini kasus menarik," tegas Jimly.
Sementara itu saat dikonfirmasi, Muhammad Misbakun menjawab singkat, meminta kepada partainya untuk segera bersikap atas keputuan PK yang menyatakan dirinya tidak bersalah.
"Saya sudah menunggu lama soal rehabilitasi ini karena keputusan PK saya tanggal 5 Juli 2012, sekarang sudah bulan Oktober. Jadi, harus ada kejelasan," Misbakhun menegaskan.