Polda Amankan Rp 200 Juta Hasil Peras Keluarga Gubernur
Polda berhasil amankan uangRp 200 juta, dari aksi pemerasan mantan pegawai KPK berinisial LYA terhadap keluarga Gubernur Sultra, Nur Alam,
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan uang senilai Rp 200 juta, dari aksi pemerasan mantan pegawai KPK berinisial LYA terhadap keluarga Gubernur Sultra, Nur Alam, Jumat (21/9/2012) lalu.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, setelah pihak berkoordinasi dengan Polda Sultra, mengakui LYA merupakan pegawai KPK. Namun, diterangkan Johan, LYA sudah diberhentikan sejak 7 Agustus 2012 lalu lantaran melanggar kode etik.
"Seseorang yang ditangkap berinisial LYA di Kendari, Sultra. Diduga dia melakukan pemerasan terhadap keluarga Gubernur Sultra. Setelah ditelusuri, dia (LYA) sudah dipecat dan diberhentikan dari KPK dan dikembalikan ke instansi asal atas pelanggaran kode etik," kata Johan, Minggu (23/9/2012).
Saat ditegaskan terkait apa, pemerasan itu terjadi, Johan enggan membeberkannya lebih jauh. Ia menyarankan untuk menghubungi pihak Polda Sultra yang memiliki tanggungjawab dan wewenang atas kasus tersebut.
"Mungkin Polda Sultra dapat menyampaikan lebih detail," kata Johan.
LYA sendiri berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementra pada saat dipekerjakan di KPK, LYA masuk di dalam biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.
Tribunnews.com -Edwin Firdaus-