Jumat, 3 Oktober 2025

Dua Terdakwa Kasus SI Ditjen Pajak Divonis Bersalah

Majelis hakim tindak pidana korupsi memvonis bersalah dua terdakwa kasus dugaan korupsi sistem informasi Direktorat Jenderal

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-inlihat foto Dua Terdakwa Kasus SI Ditjen Pajak Divonis Bersalah
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Direjen Pajak, Fuad Rachmany, memberikan keterangan dalam konferensi pers bersama di Kantor KPK, Kamis (7/6/2012). Mereka menanggapi soal tertangkapnya tiga pegawai pajak, karena diduga menerima suap dari sebuah perusahaan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim tindak pidana korupsi memvonis bersalah dua terdakwa kasus dugaan korupsi sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) Bahar dan Pulung Sukarno. Hakim menilai keduanya secara sah dan menyakinkan, karena kedudukan dan kewenangannya menguntungkan orang lain sehingga merugikan keuangan Negara.

“Kedua terdakwa secara dan menyakinkan  melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab UU Hukum Pidana,” kata Ketua Majelis Hakim Suhartoyo saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/9/2012).

Terdakwa Bahar divonis 3 tahun dipotong masa tahanan, dan Pulung Sukarno divonis 2 tahun dipotong masa tahanan. Keduanya sama-sama didenda Rp 50 juta ditambah subsider kurungan 3 bulan.

“Kedua terdakwa dinilai karena kedudukan dan kewenangannya memberikan keuntungan kepada orang lain,” katanya.

Sebagai informasi, kasus korupsi ini bermula ketika Badan Pemeriksa Keuangan menemukan kejanggalan Rp 12 miliar dalam proyek pengadaan sistem informasi yang menelan anggaran Rp 43 miliar. Dalam proses pelaksanaan proyek, terjadi kecurangan berupa perubahan spesifikasi teknis. Perubahan tersebut menyesuaikan penawaran dari salah satu peserta lelang, yaitu PT Berca Hardaya.
Perusahaan Murdaya Poo tersebut kemudian ditetapkan menjadi pemenang lelang.Jaksa Penuntut Umum menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa Bahar dan Pulung Sukarno terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Jaksa, menilai Bahar dan Pulung melakukan perbuatan yang dinyatakan dalam dakwaan ke satu primer, yang menjerat keduanya dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 huruf b jo Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab UU Hukum Pidana.

“Atas tuntutan primer, kedua terdakwa dinyatakan tidak bersalah,” kata Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak menggunakan hasil audit BPKP sebagaimana yang diajukan JPU, tetapi Laporan Atas Pemeriksaan Atas Tindak Lanjut Terhadap Hasil Pemeriksaan BPK RI Nomor 43/LHP/XV/02/2009 Tentang Hasil Pemeriksaan Atas Aset Tetap dan Kegiatan Belanja Tahun anggaran 2005 dan 2006 pada kantor pusat Ditjen Pajak.

Berdasarkan audit fisik, ditemukan kerugian negara bukan Rp 12 milyar, tapi 256 juta yang disebabkan kelalaian pengguna dan hilang saat pengiriman. Pihak DJP pun sudah menyelesaikan kerugian negara akibat hilangnya sejumlah barang. Jadi tidak ada serupiah kerugian negara dari proyek ini.Tim kuasa hukum Pulung Sukarno, Syamsul Bahri Radjam mengatakan akan menggunakan waktu 7 hari ini untuk piker-pikir apa menerima atau banding atas putusan itu.

“Masih akan ditimbang-timbang, masih ada waktu 7 hari,” ujarnya usai persidangan.Menurutnya, sebetulnya jika hakim menggunakan laporan BPK sebagai bahan pertimbangan mestinya terdakwa divonis bebas. Sebab, dalam laporan BPK itu disebutkan kehilangan barang itu karena kelalaian pengguna dan hilang saat pengiriman.

“Kami melihat hakim tidak berani memutus tidak bersalah, padahal sudah menggunakan laporan BPK,” ujarnya.

Dia menjelaskan, kehilangan barang yang dimaksud terjadi pada tahun 2007, sedangkan serah terima dilakukan tahun 2006. Dalam proses itu, barang yang diserahterimakan sudah sesuai dengan kontrak. Lagipula, berdasarkan total kerugian yang disebabkan saat penggunaan itu sudah dibayarkan Ditjen Pajak.

“Pihak DJP pun sudah menyelesaikan kerugian negara akibat hilangnya sejumlah barang. Jadi tidak ada serupiah kerugian negara dari proyek ini," tegasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved